Indonesia Bakal Gugat Inggris Soal Garuda Airbus.
Bali, Kabar1News.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya akan menggugat pemerintah Inggris khususnya Lembaga Anti Korupsinya Inggris dalam waktu dekat.
Gugatan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Garuda Indonesia, di mana dalam kasus tersebut disebut sudah ingkrah di Indonesia namun kerugiannya belum dikembalikan oleh pihak Inggris.
“Dalam waktu dekat kami akan menggugat pemerintah Inggris khususnya Lembaga khusus Korupsinya Inggris, kasus Korupsi Garuda Indonesia itu sudah ingkra di Indonesia tapi pemerintah Inggris belum kembalikan kerugiannya,” ujarnya dalam pres conference di hotel Interkontinental Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada (30/4/24).
Ia menjelaskan, anehnya dalam kasus tersebut pemerintah Inggris mereka punya suatu aturan UU yang berkaitan dengan proses suap melibatkan Garuda Air Bus yang salah satu perusahaan pembuat pesawat.
Tidak hanya Indonesia saja ada beberapa negara lain, seperti Malaysia, Srilangka juga sama, hanya khusus Indonesia mereka memulai penyidikan membuka perkara pidana atas dugaan suap dari pejabat Air Bus terhadap pejabat Garuda Indonesia.
Kemudian mereka menghentikan proses penuntutannya, karena mereka punya UU yang mengatur, bahwa tersangka atau terdakwa bisa berhenti perkara asalkan membayar kompensasi dan mengikuti arahan penyidik, kemudian perkara selesai.
“Intinya si dil dilan saja, oke de kami tidak bakan melanjutkan perkara asalkan membayar kompetensi sebesar 992 juta Ouro, harusnya ini pidana tapi diganti dengan bayar denda,”katanya.
Ia mengatakan, bagi Indonesia silahkan saja karena itu adalah aturan UU mereka. Tetapi dalam hal ini, sayangnya pemerintah Inggris tidak pernah komunikasi dengan Indonesia, yang dalam hal ini Garuda Indonesia adalah korban akibat membeli pesawat yang harganya digelembungkan.
“Makanya sebelum covid sudah Dua kali melayangkan surat dari kemenkumham, Inggris ini memang harus dikasih pelajaran juga ini, pada intinya mau menayangkan porsi Indonesia, ok Inggris punya hak klaim berapa, tapi Indonesia juga berhak menanyakan karena sebagai korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa pihak Inggris tidak bisa memberi contoh yang baik dalam merespon suatu perkara.
“Inggris dalam hal ini tidak bisa memberi hubungan baik, kalau hubungan baik pasti dia akan respon,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa rencana gugatan terhadap Lembaga anti korupsinya Inggris tersebut pasti bisa karena Indonesia mempunyai hak untuk mencari keadilan.
“Kita yakin kita akan gugat di pengadilan di Inggris,” tutupnya.