Jakarta,Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan sebuah sarana/media yang dapat digunakan untuk mempermudah manusia dalam mencari informasi, berkomunikasi, dan melakukan banyak pekerjaan lainnya.
Perkembangan TIK sangat cepat dan sudah memasuki semua aspek kehidupan masyarakat.
TIK memungkinkan kita untuk melakukan hal – hal baru dan juga melakukan hal – hal lama dengan cara baru.
Didalam TIK perlu memperhatikan isu PAPA (Privacy, Accuracy, Intellectual Property, and Access) (Floridi, 2010).
Isu privasi berkenaan dengan penyalahgunaan informasi pribadi individu/kelompok untuk kepentingan tertentu (komersial).
Isu akurasi terkait dengan keakuratan dan kebenaran informasi yang dikumpulkan, diproses, atau disebarkan. Isu properti berkaitan dengan kepemilikan / hak cipta intelektual terhadap TIK.
Sedangkan isu aksesibilitas berkenaan dengan keamanan TIK terhadap akses ilegal dari pihak – pihak yang tidak berwenang.
Etika yang berkaitan dengan privasi pada pemanfaatan teknologi Closed Circuit Television atau yang biasa disingkat CCTV.
CCTV telah menjadi sebuah teknologi yang populer dan telah memasuki hampir semua aspek kehidupan masyarakat.
Teknologi CCTV dimanfaatkan oleh berbagai tempat publik seperti sekolah, rumah sakit, hotel, kantor, gudang, jalan raya, taman, dan banyak tempat lainnya untuk meningkatkan standar keamanannya. Namun di balik keuntungannya tersebut, CCTV sangat rentan terhadap isu privasi dan rawan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan berbasis teknologi.
Ruang publik di kota – kota besar sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas karena selalu menjadi tempat berkumpulnya penduduk kota dari segala macam latar belakang. Pengawasan menggunakan CCTV dinilai sebagai salah satu cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun sebenarnya CCTV sangat efektif untuk menanggulangi tindak kejahatan namun kurang begitu efektif dalam usaha pencegahan.
Di balik keuntungannya dari sisi keamanan, CCTV juga menimbulkan kontroversi tersendiri terkait dengan hak pribadi/privasi. Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih ataupun terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak – geriknya terekam pada CCTV. Selain itu, CCTV juga sangat rentan disalahgunakan untuk melakukan sebuah tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan menjamin hak pribadi/privasi setiap orang. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.
Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut :
1.Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang – undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi privacy rights. Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut :
Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata – matai.
Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H DPP LPN Jakarta