Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu
Bali, Kabar1News.com – Diduga karena dalam pengaruh alkohol, kasus penembakan yang terjadi disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa Canggu, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 02.50 WITA berhasil diungkap Polres Badung.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata api tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak, dengan inisial I.M.Y.M. (32), seorang petugas keamanan (security) yang mengalami luka tembak pada paha kiri hingga tembus ke belakang.
Sementara seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) turut menjadi korban setelah mengalami luka tembak pada bagian atas lutut kanan. Keduanya sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa penembakan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Loby Polres Badung pada, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengendalikan emosi, serta tidak membawa ataupun menggunakan senjata api maupun senjata berbahaya tanpa hak. Pengelola tempat hiburan malam diharapkan terus meningkatkan standar pengamanan, melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas pengunjung, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak terhadap sektor pariwisata. Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta wisatawan terhadap keamanan Bali, sekaligus mewujudkan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkualitas sebagaimana menjadi komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Bali. (**)




















