Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

by redaksi
15 Juli 2021
in HUKUM
Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,jika pemegang saham dan/atau direktur perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, maka dapat dituntut dengan tindak pidana penggelapan.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memiliki karakter tanggung jawab terbatas. Artinya, jika PT mengalami kerugian, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi:
Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Adanya tanggung jawab terbatas membuat PT memiliki harta kekayaan yang terpisah dari para pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan. Sehingga harta kekayaan perusahaan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan saja.

Jika pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, kemudian ketika diminta oleh perusahaan untuk dikembalikan dan tidak dapat dikembalikan, maka tindakan pemegang saham tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Kemudian di Pasal 374 KUH Pidana bagi penggelapan yang disebabkan karena hubungan kerja. Bunyi dari Pasal 374 KUH Pidana itu sebagai berikut :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Bagi para pemegang saham dan pendiri PT sebaiknya tidak menggunakan harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadinya. Terutama bagi Direktur perusahaan yang dalam menjalankan tugasnya juga mengelola keuangan perusahaan.
Ada tindakan direksi yang berpotensi menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Contoh kasus yang dialami oleh PT Selancar Property Service (Hotel Escofera), dimana Direkturnya, Dmitry Maslennikov, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sebagai Direktur PT Selancar Property Service, Dmitry Maslennikov salah satu tugasnya mengelola keuangan perusahaan. Sehingga dia mempunyai kewenangan untuk mengambil uang perusahaan untuk kepentingan operasional perusahaan. Tugas itu ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Namun, Dmitry Maslennikov menyalahgunakan kekuasaanya tersebut. Direktur tersebut menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar.

Karena perusahaan mengalami kerugian akibat dari perbuatan Direkturnya, perusahaan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui putusan Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps, Dmitry Maslennikov secara sah terbukti bersalah melakukan perubatan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan jabatan.
Dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.