Selasa, Juni 9, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

by redaksi
15 Juli 2021
in HUKUM
Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,jika pemegang saham dan/atau direktur perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, maka dapat dituntut dengan tindak pidana penggelapan.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memiliki karakter tanggung jawab terbatas. Artinya, jika PT mengalami kerugian, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi:
Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Adanya tanggung jawab terbatas membuat PT memiliki harta kekayaan yang terpisah dari para pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan. Sehingga harta kekayaan perusahaan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan saja.

Jika pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, kemudian ketika diminta oleh perusahaan untuk dikembalikan dan tidak dapat dikembalikan, maka tindakan pemegang saham tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Kemudian di Pasal 374 KUH Pidana bagi penggelapan yang disebabkan karena hubungan kerja. Bunyi dari Pasal 374 KUH Pidana itu sebagai berikut :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Bagi para pemegang saham dan pendiri PT sebaiknya tidak menggunakan harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadinya. Terutama bagi Direktur perusahaan yang dalam menjalankan tugasnya juga mengelola keuangan perusahaan.
Ada tindakan direksi yang berpotensi menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Contoh kasus yang dialami oleh PT Selancar Property Service (Hotel Escofera), dimana Direkturnya, Dmitry Maslennikov, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sebagai Direktur PT Selancar Property Service, Dmitry Maslennikov salah satu tugasnya mengelola keuangan perusahaan. Sehingga dia mempunyai kewenangan untuk mengambil uang perusahaan untuk kepentingan operasional perusahaan. Tugas itu ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Namun, Dmitry Maslennikov menyalahgunakan kekuasaanya tersebut. Direktur tersebut menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar.

Karena perusahaan mengalami kerugian akibat dari perbuatan Direkturnya, perusahaan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui putusan Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps, Dmitry Maslennikov secara sah terbukti bersalah melakukan perubatan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan jabatan.
Dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.