Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perkembangan Globalisasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia

Perkembangan Globalisasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia

by jurnalis
18 Mei 2021
in HUKUM
Perkembangan Globalisasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia

Jakarta, Kabar1News.com – Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, perkembangan globalisasi di Indonesia dalam perkembangan hukum di Indonesia dibutuhkan sebagai instrumen dari pembanguan hukum nasional kita, bukan hanya pelindung bagi para investor tetapi juga sebagai pelindung bagi bangsa kita. Namun proses penyesuaian hukum di masa transisi dari era kolonial menuju Indonesia merdeka tidak dapat berlangsung sesuai dengan kelaziman. Lamanya masa penjajahan Belanda tampaknya tidak hanya berdampak pada persoalan sosial, ekonomi, dan politik bagi kepulauan Nusantara, tetapi juga telah memapankan warisan kebudayaan Barat dalam kehidupan masyarakat pribumi.

Memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap perkembangan Globalisasi dalam formulasi kebijakan pembangunan hukum nasional di Indonesia. yang digunakan adalah studi pustaka.

Jenis data yang digunakan yaitu Data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan yaitu berasal buku-buku, internet dan literatur-literatur lain yang menujang makalah, dan data Sekunder yaitu Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang meliputi Buku dan Peraturan-peraturan dan Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder berupa dokumen-dokumen penujang makalah dan artikel-artikel.

Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, sebagai kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Pendekatan kualitatif bertujuan membuat diskripsi kualitatif.

Perkembangan Globalisasi di Indonesia dirasa semakin cepat, dampak yang diberikan dari globalisasi dapat dirasakan dalam segala bidang baik bidang ketahahan, keamanan dan hukum, bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dari berbagai bidang tersebut memiliki pengaruh yang positif dan negatif efek dari globalisasi.

Perkembangan globalisasi dalam membuat sebuah kebijakan Pembangunan Hukum Nasional, tentunya tidak dapat kita pungkiri menimbulkan pengaruh yang besar pada sistem hukum suatu negara, karena globalisasi misalnya dalam bidang ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Pondasi yang perlu di perhatikan adalah Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap dasar pembuatan hukum negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian atau instrumen – intrumen yang dibuat juga hendaknya berpijak pada sumber-sumbur hukum bangsa Indonesia. (Arthur)

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.