Selasa, Juni 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

by jurnalis
1 Juni 2026
in HUKUM
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Seorang Petani Hortikultura.

Bali,Kabar1news.com – Seorang warga bernama, Gasper Esron Tipnoni (51), bekerja sebagai petani hortikultura asal Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, NTT akhirnya bisa bernapas lega.

Diketahui, Gugatannya terkait kasus salah tangkap akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Gasper sebelumnya menggugat Kepolisian (Polda NTT dan Polres Kupang), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, serta Kementerian Keuangan RI.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT, ia menuntut ganti rugi Rp 1 miliar karena ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang sah alias menjadi korban salah sasaran.

Dalam sidang putusan Nomor 1/Pid.GR/2026/PN Olm pada 26 Mei 2026, Hakim Tunggal Natha Praditya Mandala, S.H., M.H.Li. memutuskan menolak eksepsi para termohon dan mengabulkan sebagian permohonan Gasper.

Kemudian, negara pun diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian yang dialami sang petani.

“Menetapkan Negara melalui Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 7.879.339,00 kepada pemohon Gasper Esron Tipnoni,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Natha didampingi Panitera Pengganti Simson Adolff Djara.

Hakim Natha juga memerintahkan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut termohon untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan ganti rugi diterima.

Sementara itu, tuntutan sisa dari total Rp 1 miliar ditolak oleh hakim. Biaya perkara dalam kasus ini juga ditetapkan nihil.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak aparat penegak hukum secara sah dan meyakinkan telah bertindak unprosedural. Gasper ditangkap, ditahan, dan dituntut atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah ia lakukan.

Ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (30/5/2026), Hakim Natha Praditya Mandala mengaku perkara ini menjadi pengalaman bersejarah baginya selama satu tahun bertugas di PN Oelamasi.

“Ini baru pertama kali saya sebagai hakim muda menyidangkan, dan memutuskan memenangkan pemohon seorang petani dalam kasus gugatan ganti rugi, khususnya di wilayah Kabupaten Kupang,” kata Natha.

Sebagai informasi, Hakim Natha merupakan alumnus Fakultas Hukum UGM. Ia adalah putra dari advokat senior di Bali yang juga mantan hakim PTUN Samarinda, Sthuti Mandala, S.H., M.H.

Sebelum berlabuh di PN Oelamasi, Natha pernah menjalani masa Calon Hakim (Cakim) di PN Dompu (NTB) dan PN Kepanjen (Malang), serta mengawali karier hukumnya dengan magang di Pusbakum Peradi Denpasar.(red).

Tags: Ganti RugiKabulkan GugatanNEWSPengadilan OelamasiPetani Holtikultura

Related Posts

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.