Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Seorang Petani Hortikultura.
Bali,Kabar1news.com – Seorang warga bernama, Gasper Esron Tipnoni (51), bekerja sebagai petani hortikultura asal Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, NTT akhirnya bisa bernapas lega.
Diketahui, Gugatannya terkait kasus salah tangkap akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Gasper sebelumnya menggugat Kepolisian (Polda NTT dan Polres Kupang), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, serta Kementerian Keuangan RI.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT, ia menuntut ganti rugi Rp 1 miliar karena ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang sah alias menjadi korban salah sasaran.
Dalam sidang putusan Nomor 1/Pid.GR/2026/PN Olm pada 26 Mei 2026, Hakim Tunggal Natha Praditya Mandala, S.H., M.H.Li. memutuskan menolak eksepsi para termohon dan mengabulkan sebagian permohonan Gasper.
Kemudian, negara pun diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian yang dialami sang petani.
“Menetapkan Negara melalui Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 7.879.339,00 kepada pemohon Gasper Esron Tipnoni,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Natha didampingi Panitera Pengganti Simson Adolff Djara.
Hakim Natha juga memerintahkan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut termohon untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan ganti rugi diterima.
Sementara itu, tuntutan sisa dari total Rp 1 miliar ditolak oleh hakim. Biaya perkara dalam kasus ini juga ditetapkan nihil.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak aparat penegak hukum secara sah dan meyakinkan telah bertindak unprosedural. Gasper ditangkap, ditahan, dan dituntut atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah ia lakukan.
Ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (30/5/2026), Hakim Natha Praditya Mandala mengaku perkara ini menjadi pengalaman bersejarah baginya selama satu tahun bertugas di PN Oelamasi.
“Ini baru pertama kali saya sebagai hakim muda menyidangkan, dan memutuskan memenangkan pemohon seorang petani dalam kasus gugatan ganti rugi, khususnya di wilayah Kabupaten Kupang,” kata Natha.
Sebagai informasi, Hakim Natha merupakan alumnus Fakultas Hukum UGM. Ia adalah putra dari advokat senior di Bali yang juga mantan hakim PTUN Samarinda, Sthuti Mandala, S.H., M.H.
Sebelum berlabuh di PN Oelamasi, Natha pernah menjalani masa Calon Hakim (Cakim) di PN Dompu (NTB) dan PN Kepanjen (Malang), serta mengawali karier hukumnya dengan magang di Pusbakum Peradi Denpasar.(red).




















