Selasa, Juni 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Overstay, WNA Rusia Dideportasi

Overstay, WNA Rusia Dideportasi

by jurnalis
4 Juni 2025
in HUKUM
Overstay, WNA Rusia Dideportasi

Overstay, WNA Rusia Dideportasi

BALI, Kabar1News.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Warga negara asing tersebut berinisial PK (Lk, 40) berkewarganegaraan Rusia.
PK masuk ke Indonesia melalui Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 September 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hinggal 22 November 2024.

PK mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur dan istirahat dari kesibukannya.
Setibanya di Bali, ia bergegas ke Ubud dan menginap disana selama 6 hari di sebuah Guest House, kemudian ia melanjutkan liburan di Amed dan menginap disana selama kurang lebih satu minggu.

Entah bagaimana mempersiapkan finansialnya, pria bergelar Doctor of Building Materials ini tiba tiba kehabisan uang untuk mengakomodasi liburannya. Ia mencari cari tempat untuk berteduh dan alhasil ia menemukan sebuah tempat kosong di lembah yang tak lama kemudian ia diusir oleh seseorang warga lokal.

Ia kembali menemukan sebuah bangunan di area pura untuk tinggal sementara, namun disana pun ia bertemu dengan seorang warga lokal dan meminta dirinya untuk segera meninggalkan tempat tersebut, namun karena kemurahan hati warga disertai kondisi hujan pada hari itu, ia pun diizinkan untuk tinggal sementara.

Setelah masa izin tinggalnya berakhir, PK masih berada di Indonesia karena alasan keterbatasan finansial, tanpa memperpanjang izin atau membayar denda. PK menyadari pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan tidak mampu membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenkumham.

PK menyampaikan bahwa sesungguhnya ia juga telah membeli tiket menuju Singapura, namun tidak digunakan karena pada waktu itu ia memutuskan untuk tetap berada di Bali.
Dalam keterangannya, PK mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia dan menyatakan siap menerima segala bentuk sanksi administratif, termasuk deportasi.

PK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) J.o Pasal 75 ayat (1) & (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. PK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 04 Juni 2025 dengan pengawalan dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan bahwa petugas Rudenim Denpasar telah melakukan pengawalan terhadap proses deportasi PK guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” tegas Dudy.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa tindakan penangkalan terhadap PK juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tutup Dudy. (*/D)

Tags: DideportasiNEWSOverstayRusiaWNA

Related Posts

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.