Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Binluh di SMA Negeri 1 Karangbinangun, Kajari Lamongan Imbau Pelajar Hindari Tawuran

Binluh di SMA Negeri 1 Karangbinangun, Kajari Lamongan Imbau Pelajar Hindari Tawuran

by jurnalis
22 Februari 2023
in HUKUM
Binluh di SMA Negeri 1 Karangbinangun, Kajari Lamongan Imbau Pelajar Hindari Tawuran

Kusmi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Lamongan saat beraudiensi dengan siswi. Dok.red@(22/2/2023).

Lamongan, Kabar1news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Intelijen menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Karangbinangun Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, bertempat di Auditorium SMA setempat, Rabu (22/2/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan melalui Kasi Intel, Condro Maharanto, SH., MH., mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Karangbinangun ini merupakan rangkaian giat program Kasi Intelijen Kejari Lamongan tahun 2023 di bidang Penerangan, Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh).

“Sasaran kita adalah para pelajar dan kaum muda,” ujar Condro. Dikutip Kabar1news.com, (22/2) siang.

Condro mengimbau, para pelajar untuk menghindari kenakalan remaja (tawuran), ujaran kebencian, bullying dan bahaya narkoba. Menurutnya, hal itu bisa berdampak fatal dan termasuk perbuatan melanggar/melawan hukum.

“Pahami UU ITE, bijaklah ber-medsos serta hindari tawuran, karena berakibat fatal bahkan ranahnya ke pidana,” imbaunya.

Selain itu Condro mengajak pelajar untuk mengenali bahaya paham radikalisme dan terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mari kita pegang teguh nilai-nilai Pancasila dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari,” serunya.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto saat memberikan sambutan dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Karangbinangun – Lamongan, Rabu (22/2/2023). Dok.red@Ist_2023

Hal senada, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi, SH., MH., mengajak para pelajar untuk memahami dan mempelajari UU ITE dan sanksi hukumnya. Agar terhindar dari jeratan hukum.

“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.

Pelajar SMA Negeri 1 Karangbinangun (peserta-red) antusias  mengikuti giat penyuluhan.

“Kita para pelajar jadi ‘melek’ (paham-red) hukum,” ujar salah seorang siswi yang bercita-cita jadi Jaksa ini.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun, Ali Nurdin sangat berterima kasih dan menyambut baik Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejaksaan Negeri Lamongan bermanfaat bagi anak didiknya.

“Semoga bermanfaat bagi anak didik kami,” tutupnya.

(Yoggi)

Tags: Binluhdi SMA Negeri 1 KarangbinangunHindari TawuranImbau PelajarKajari LamonganNEWS

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.