Sabtu, Januari 17, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bisakah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan

Bisakah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan

by redaksi
10 Agustus 2021
in HUKUM
Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tindakan Penggeledahan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Yang disebut dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Jadi, tindakan penyelidikan itu dilakukan oleh penyelidik dan tindakan penyidikan dilakukan oleh penyidik.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”.

Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut Yahya (hal. 249) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyelidikan juga merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum untuk. Itu artinya tindakan penggeledahan itu pada dasarnya merupakan tindakan penyidik dalam proses penyidikan, bukan tindakan penyelidik.

 

Apakah Penggeledahan Dapat Dilakukan oleh Penyelidik.

Tetapi penggeledahan itu dapat dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya kami merujuk pada pasal yang dihubungkan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 16 KUHAP. Yang mengatur mengenai bahwa penyelidik bisa melakukan penggeledahan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP :

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :

karena kewajibannya mempunyai wewenang :

* menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

* mencari keterangan dan barang bukti.

* menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

* mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.

2. pemeriksaan dan penyitaan surat.

3. mengambil sidik jari dan memotret seorang.

4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

 

Pasal 32 KUHAP :

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Sedangkan Pasal 16 KUHAP sebagaimana yang dimaksud mengatur mengenai penangkapan yang berbunyi :

Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Jadi berdasarkan pasal tersebut dalam melakukan penyelidikan sebenarnya penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan atas perintah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

Hal ini juga disampaikan oleh Yahya Harahap (hal. 107), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyelidik merupakan tindakan melaksanakan perintah penyidik berupa :

*Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan.

*Pemeriksaan dan penyitaan surat.

*Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

*Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik dapat bertindak melakukan segera apa yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP (termasuk penggeledahan) tanpa perintah dari pejabat penyidik. Hal ini logis dan realistis, demi untuk segera dapat menangani dengan baik dan sempurna tugas penyelidikan.

Pemberian wewenang yang demikian pada keadaan tertangkap tangan dilakukan agar efektif dan efisien.

Kemudian tentang perbandingan Pasal 5 ayat (1) (wewenang penyelidik) jo. Pasal 32 KUHAP (penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik) dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (tindakan penyelidik atas perintah penyidik) jo. Pasal 16 (penangkapan). Perlu kami luruskan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 32 KUHAP tidaklah saling berhubungan.

Melihat dari bunyi-bunyi pasal yang di sebutkan, kami berfokus pada tindakan penggeledahan dan tindakan penangkapan oleh penyelidik.

Pada dasarnya, bicara mengenai proses penyelidikan, tindakan penggeledahan bisa dilakukan oleh penyelidik hanya atas perintah penyidik.

Sedangkan tindakan penangkapan dapat dilakukan baik oleh penyelidik (tanpa atas perintah penyidik) maupun oleh penyidik.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H

Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.