Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » WNA Turki dan Australia Dideportasi Imigrasi Denpasar

WNA Turki dan Australia Dideportasi Imigrasi Denpasar

by jurnalis
19 Februari 2025
in HUKUM
WNA Turki dan Australia Dideportasi Imigrasi Denpasar

WNA Turki dan Australia Dideportasi Imigrasi Denpasar.

 

Bali, Kabar1news.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Turki berusia 40 tahun, dan ID, seorang warga negara Australia berusia 67 tahun, resmi dideportasi dari Indonesia setelah melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku, 18/2/2025.

Deportasi keduanya dilaksanakan pada tanggal yang sama, sebagai langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

FA terakhir kali masuk Indonesia pada 9 Februari 2025 menggunakan VoA (Visa On Arrival). Selama berada di Indonesia, FA tinggal di Kecamatan Kuta Utara, Bali. Ia mengaku telah memutuskan untuk tinggal jangka panjang dan bekerja sebagai hair stylist tanpa izin tinggal yang sesuai, dengan menawarkan jasanya melalui dua akun media sosial Instagram miliknya yang salah satunya memiliki 11.600-an pengikut serta ia menawarkan pada sebuah grup turis di Facebook. FA mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk bekerja karena izin tinggal yang dimilikinya adalah Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja. Ia juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penghasilan berkisar antara Rp. 5.000.000 hingga Rp.15.000.000 per bulan dari layanan potong rambut dan pewarnaan rambut, ditambah dengan kiriman uang bulanan dari keluarganya di Turki sebesar Rp. 10.000.000.

Menurut pengakuan FA, ia tidak menjual produk perawatan rambut, melainkan hanya merekomendasikan produk tersebut di Instagram-nya. Klien-kliennya umumnya terdiri dari warga lokal dan turis asing, dan ia biasanya menerima maksimal dua klien dalam seminggu. FA mengakui kesalahannya karena bekerja tanpa izin tinggal yang sah, dengan alasan ketidakmampuannya untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia. Berdasarkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, FA dikenakan tindakan pendeportasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di lain kasus, ID pertama kali memasuki Indonesia pada 2/12/2024 menggunakan Visa Kunjungan, dan ia mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 31/12/2024. Selama berada di Indonesia, ID tinggal di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. ID mengaku bahwa ia telah berada di Indonesia sejak sepuluh tahun yang lalu dengan tujuan awal untuk berlibur, namun belakangan berencana untuk tinggal jangka panjang di Bali dan mencari tanah untuk membangun villa. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan hidupnya selama di Indonesia ditanggung oleh penghasilannya sebagai analis komputer di perusahaan yang berlokasi di London.

Namun, ID mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh investasi saham yang dilakukan menggunakan margin (utang) dari sekuritas sahamnya, sehingga akun bank pribadinya di London diblokir. Akibatnya, ia tidak dapat mengakses rekening banknya atau membayar biaya overstay yang dikenakan.

ID mengaku tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya karena ia tidak memiliki dana yang cukup. Namun, pemerintah Australia telah memberikan dukungan untuk membantu tiket perjalanan ID kembali ke negara asalnya.

Meski telah berupaya menghubungi agen visa untuk menyelesaikan masalah overstay-nya, ID tetap dideportasi setelah izin tinggalnya telah habis selama 41 hari dan ia tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya overstay tepat waktu. ID mengungkapkan bahwa situasi keuangannya yang mendesak membuatnya tidak mampu untuk segera menyelesaikan masalah administrasi tersebut.

Rencananya, setelah kembali ke Australia dan memperoleh pinjaman dari pemerintah, ia berniat untuk menutup denda margin sekuritasnya, mengembalikan biaya tiket yang dibantu oleh Konsulat Australia, serta menyelesaikan pembayaran penginapan yang tertunda.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang izin tinggalnya telah habi
[19/2 17.48] Pak Benthar: lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Karena proses pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memindahkan FA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 14/2/2025.

Sedangkan ID diterima Rudenim Denpasar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 12/2/2025 untuk diupayakan proses pendeportasian lebih lanjut. Pada 18 Februari 2025, FA dan ID dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali menuju kampung halamannya masing-masing.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin yang sah serta overstay merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan. “Penyalahgunaan izin tinggal, seperti yang dilakukan oleh FA yang bekerja tanpa izin yang sesuai, serta kasus overstay seperti yang dialami oleh ID, jelas melanggar peraturan yang ada.

Pihak Imigrasi bertindak tegas untuk menjaga ketertiban hukum dan memastikan bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Dudy.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tutup Dudy. (**)

Tags: AustraliaDideportasiImigrasi DenpasarNEWSTurkiWNA

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.