Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Union Busting

Union Busting

by jurnalis
6 Oktober 2022
in HUKUM, OPINI
Union Busting

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat, kita tentu sering mendengar kata Union Busting atau Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tetapi banyak juga orang yang belum mengerti tentang Union Busting.

Union Busting adalah suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya.

Upaya yang dilakukan memiliki bentuk yang bervariasi dengan menggunakan berbagai cara dan alasan.

Pada saat ini Union Busting cenderung meningkat karena ada pembiaran yang dilakukan oleh pejabat dan atau instansi terkait yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang baik itu UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Secara umum union busting memiliki dua bentuk dasar, yaitu :

1. Perusahaan atau pengusaha berupaya mencegah pekerjanya untuk membangun dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan. agar perusahaan dapat secara bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari sp/sb.

2. Perusahaan atau pengusaha berupaya untuk melemahkan kekuatan sp/sb yang telah ada dengan intimidasi, sanksi bagi pengurus dan anggota dan tindakan diskriminatif lain yang tujuannya untuk melemahkan kekuatan sp/sb.

Pola-pola union busting dapat kita lihat sebaai berikut :

1. Ada keterlibatan negara :

a. Melalui UU No 21 Tahun 2000 tentang sp/sb.

UU ini sengaja dilabeli secara berbeda :

serikat pekerja/serikat buruh.
Tujuannya adalah untuk mengkotak-kotakan antara pekerja dan buruh. Kemudahan untuk membentuk sp/sb dengan jumlah minimal 10 orang menyebabkan kemudahan untuk.membuat serikat tandingan.

b. Melalui UU No 2 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dalam UU ini terdapat klausul khusus tentang perselisihan antar serikat, sehingga membuka peluang bagi pengusaha untuk membuat serikat tandingan yang akhirnya membuat serikat ini diadu domba sehingga sp/sb akan kehilangan fokusnya dalam perjuangan organisasi.

2. Menghalangi buruh untuk bergabung di dalam.serikat.

3. Mengintimidasi.

4. Memutasi pengurus.dan atau anggota serikat.

5. Surat peringatan.

6. Skorsing.

7. Memutus hubungan kerja.

8. Membentuk serikat tandingan/serikat boneka.

9. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama.

10. Menolak diajak berunding PKB.

11. Tidak.mengakui adanya PKB.

12. Membuat peraturan perusahaan secara sepihak.

13. Tidak memberikan pekerjaan.

14. Mengurangi hak/kesempatan.

15. Promosingkir yaitu pengusaha memberikan kesempatan. promosi kepada pengurus sp/sb sebagai iming-iming, umunya pengurus yang mendapat promosi mendadak dengan.asilitas yang menggiurkan merasa tidak enak hati mendapatkan promosi. dari pengusaha sehingga akhirnya daya juangnya menjadi menurun.

16. Kriminalisasi.

17. Mengadu domba.

18. Doktrin anti serikat dipelajari juga oleh pengusaha.

19. Menyewa preman untuk.meneror.

20. Serikat yang ada merupakan serikat yellow yaitu serikat yang berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Alasan mendasar mengapa pengusaha melakukan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan usaha karena tujuan dari pengusaha adalah meraup keutungan sebesar-besarnya. Tentu saja para pengusaha sangat alergi dengan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat apalagi meningkatkan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Jadi dengan kata lain sp/sb sangat mengganggu keleluasaan pengusaha untuk membayar upah buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib buruh dan keluarganya.

Di Indonesia sejak disyahkannya UU No 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, setiap tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum.

Pasal 43 dalam UU ini menyatakan “barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak kejahatan.

Pembahasan oleh : *Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta : Arthur Noija, S.H

Tags: NEWS

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.