Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tuntutan dan Sanksi Bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.

Tuntutan dan Sanksi Bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.

by jurnalis
1 Januari 2023
in HUKUM
Tuntutan dan Sanksi Bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.

Dok.@2023(Istimewa)

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara berpendapat bahwa, seluruh sikap dan perilaku hakim harus dituntut menjaga kehormatan dan martabatnya dengan berpedoman pada kode etik yang telah ditentukan.

Kode etik menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi bagi hakim yang bersangkutan.

Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada hakim yang melanggar kode etik :
Sanksi bagi hakim pelanggar kode etik
Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketentuan ini berlaku juga bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu :
1. Sanksi ringan.
2. Sanksi sedang.
3. Sanksi berat.

Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi sedang meliputi :
Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,
penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, non-palu (tidak menyidangkan perkara) paling lama enam bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, atau pembatalan atau penangguhan promosi.

Sedangkan untuk sanksi berat terdiri dari :
pembebasan dari jabatan, non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, akan dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua MA.

Sanksi-sanksi ini berlaku untuk hakim karir pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Sementara untuk hakim di lingkungan peradilan militer, penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jenis sanksi berbeda juga akan diterapkan pada hakim ad hoc.

Sanksi untuk hakim ad hoc terdiri dari:
sanksi ringan berupa teguran tertulis,
sanksi sedang berupa non-palu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sanksi bagi hakim ad hoc ini sama dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim agung yang melanggar kode etik.

Terkait sanksi yang telah dijatuhkan, Peraturan Bersama MA dan KY menegaskan, setiap hakim tidak dapat mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

Referensi :
Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (**)

Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H – Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal di Jakarta

Tags: Bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.NEWSTuntutan dan Sanksi

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.