Terbukti Melanggar Aturan, Hotel Quenzo Alam Resort Ditutup.
Bali, Kabar1News.com — Terbukti tidak bisa memberikan dokumen lengkap serta bangunan hotel dinilai melanggar tata ruang, Hotel Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem terpaksa ditutup oleh Dewan Bali melalui penegak Perda.
“Kami rekomendasikan hotel ini ditutup dari seluruh kegiatan, tidak boleh ada aktivitas usaha, sebelum semua izin dilengkapi dan pelanggaran tata ruang diperbaiki. Bali bukan untuk dijual seenaknya,” ujar Ketua Pansus Tata Ruang Komisi I DPRD Bali, Made Supartha saat melakukan sidak di wilayah Karangasem pada, Rabu (1/10/25).
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan undang undang, hotel yang berdiri diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.
“Resort itu juga terbukti melanggar aturan sempadan sungai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2015 menyebutkan sepadan sungai 5 meter dan juga sangat jelas dilarang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali terkait pembangunan Quenzo Resort,” katanya.
Ia menjelaskan, PT. Quenzo Alam Resort berdiri diatas lahan 70 are. Pembangunan Hotel berisi 15 kamar, 11 unit Villa dan Restoran, dan berdasarkan hasil penelusuran bahwa hotel tersebut ternyata melanggar aturan tata ruang. Karena itu, pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi dengan melakukan penutupan sementara.
“Kami rekomendasikan hotel ini ditutup dari seluruh kegiatan, tidak boleh ada aktivitas usaha, sebelum semua izin dilengkapi dan pelanggaran tata ruang diperbaiki. Bali bukan untuk dijual seenaknya,” terangnya
Supartha menuturkan, selain mengganggu tata ruang, pembangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
“Pembangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar,” tandasnya.
Dalam pansus TRAP Komisi I DPRD Bali ini, pihak pengelola bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar sepadan sungai, setelah mendapatkan pengarahan dari Pansus TRAP.
Selain penutupan hotel, masalah sungai juga menjadi perhatian dalam pansus ini. DPRD Komisi I kemudian meminta pihak BWS agar segera membantu mengevaluasi sungai berdampingan yang menyalahi aturan oleh Quenzo Resort. (*/D)





















