SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA II
Kepada Yth, Bpk Rafli Ali
Di PT. CIPTA PRIMA SERVISTAMA
Jl.Taman Duta Mas. Blok B3 No.12A RT 001/RW 009 Kec. Grogol Petamburan Kel.Wijaya Kusuma Jakarta Barat. Dan Cipayung RT 001/ RW 004 Kec.Cibinong Kel.Tengah Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertandatangan dibawah ini, :
ARTHUR. NOIJA, S.H. (Advokat)
MAKSIMUS HASMAN, S.H. (Advokat)
Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “GERAI HUKUM ART & REKAN” yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen – Jakarta Pusat 10430, yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang bernomor 037/SK/Gerai Hukum/VIII/2021, tertanggal 05 Agustus 2021 dalam hal ini bertindak Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu:
SILVIA TANAMAN
Untuk dan atas nama klien kami yang tersebut di atas, maka dengan ini Kami selaku kuasa hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut, :
1. Bahwa berdasarkan surat Somasi (Peringatan) ke satu yang bernomor : 035/SMS/GH/VII/2021, tertanggal 05 Agustus 2021 , Somasi (Peringatan) ke dua yang bernomor : 038/SMS/GH/VIII/2021, tertanggal 12 Agustus 2021 dan Somasi (Peringatan) ke tiga yang bernomor : 040/SMS/GH/VIII/2021 , tertanggal 16 Agustus 2021.
2. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan Pihak Sdr.Rafli Ali , tidak memperlihatkan itikad baik untuk melakukan apa yang Kami perintahkan dalam Surat Somasi (Peringatan) I, II dan III sebelumnya.

3. Bahwa Klien Kami telah menerima Surat Laporan Polisi nomor : LP/B/517/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Juni 2021 atas nama Pelapor Sdr.Rafli Ali. Untuk Klarifikasi terkait
dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang terjadi sekitar bulan April 2021 di PT.Cipta Prima Servistama Komplek Taman Duta Mas Blok B3 no.12 A Tanjung Duren,Jakarta Barat.
4. Bahwa Klien Kami Bernama SILVIA TANAMAN bukan SYLVIA CHAN dan merupakan anak yang SAH dari Djohan Tanaman.
5. Bahwa Klien Kami menerima Somasi I, II, dan III dari Djohan Tanaman bukan dari Sdr.Rafli Ali.
6. Bahwa Sdr.Rafli Ali di PT.Cipta Prima Servistama menjabat sebagai Komisaris, yang dimana klien Kami pernah bekerja sebagai Karyawan di PT.Cipta Prima Servistama.
7. Bahwa di dalam UU no.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 108 ayat (1) dijelaskan tugas dari komisaris.
8. Bahwa Kami meminta untuk segera memberikan Klarifikasi serta Penjelasan terkait kapasitas Sdr.Rafli Ali sebagai pelapor.
9. Bahwa kami meminta kepada Sdr.Rafli Ali agar segera mencabut Laporan Polisi yang sudah Sdr.Rafli Ali buat di Polres Jakarta Barat.
10. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum masih memberikan waktu agar Sdr.Rafli Ali memberikan apa yang Kami minta dan segera menunjukkan itikad baiknya.
11. Bahwa apabila dalam tempo waktu yang Kami berikan kepada Sdr.Rafli Ali belum memberikan dan tidak memperlihatkan itikad baik, maka Kami selaku Kuasa Hukum mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami akan melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana, perdata maupunupaya lainnya.
Demikian surat Somasi(Peringatan) Terbuka ini Kami buat, agar menjadi atensi pertama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Penerima Kuasa Gerai Hukum Art & Rekan
Arthur Noija SH Maksimus Hasman SH
Pengacara & Konsultan Hukum Pengacara & Konsultan Hukum





















