Kamis, Mei 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat

Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat

by jurnalis
14 Mei 2026
in PERISTIWA
Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat

Orangtua Korban dugaan bullying verbal (berkacamata-red) bersama kuas hukumnya. (14/5). [Foto.ist/*].

Siswa SMP di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal dari Kakak Tingkat

 

Surabaya, Kabar1News.com – Seorang siswa kelas 9 berinisial FJW (15) di salah satu SMP swasta Surabaya diduga menjadi korban bullying verbal oleh kakak tingkatnya berinisial R.

Orangtua korban, Agung, mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/5/2026). Ia juga meminta pihak sekolah menindak tegas pelaku.

“Anak saya mendapat ujaran yang tidak pantas melalui video. Kami sudah melaporkan ke sekolah, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu kami meminta bantuan hukum,” ujar Agung saat ditemui di kantor kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban, Haidar, S.H. dari Haidar and Partners, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga siswa kelas 11 di sekolah yang sama.

“Ibu korban merasa keberatan karena foto beliau dijadikan bahan ejekan. Kami meminta sekolah segera menyelesaikan kasus ini secara adil,” kata Haidar.

Haidar menjelaskan, bullying verbal dapat dipidana jika menimbulkan penderitaan psikis atau fisik. Ancaman hukumannya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU ITE, tergantung bentuk perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah juga masih belum mendapat respons.

Redaksi masih  berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pelaku. Sesuai UU Perlindungan Anak, identitas korban dan pelaku anak di bawah umur disamarkan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. (*/Red)

Tags: Kakak TingkatKorban Bullying VerbalNEWSSiswa SMPSurabaya

Related Posts

PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar
PERISTIWA

PB HMI Apresiasi Langkah Cepat Akbar Supratman Tangani Polemik LCC 4 Pilar

13 Mei 2026
Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Otoda ke-30 dan Hardiknas 2026

8 Mei 2026
Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP
ORGANISASI

Muswil PERADIN Jatim Digugat, Wakil Ketua Ajukan Keberatan ke BPP

7 Mei 2026
Isu Pemotongan PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Wabup Nurul Pastikan Itu Tidak Benar
PERISTIWA

Isu Pemotongan PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Wabup Nurul Pastikan Itu Tidak Benar

29 April 2026
Warga Serangan dan Jimbaran Beri Mawar Putih, Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali
PERISTIWA

Warga Serangan dan Jimbaran Beri Mawar Putih, Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali

24 April 2026
Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban
Daerah

Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban

23 April 2026
Sepakat! TPA Suwung Bali Dibuka Lagi
PERISTIWA

Sepakat! TPA Suwung Bali Dibuka Lagi

16 April 2026
Study Tour ke Bali, Wali Murid SMA Negeri 3 Bojonegoro Mengeluh
PERISTIWA

Study Tour ke Bali, Wali Murid SMA Negeri 3 Bojonegoro Mengeluh

10 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.