Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Perkara Sangria Resto Surabaya Digelar.

Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Perkara Sangria Resto Surabaya Digelar.

by jurnalis
6 Desember 2023
in HUKUM
Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Perkara Sangria Resto Surabaya Digelar.

Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama Ellen Sulistyo digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (6/12/2023). Dok.ist©2023@bgs*.

Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Perkara Sangria Resto Surabaya Digelar.

 

Surabaya, Kabar1news.com – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama Ellen Sulistyo digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (6/12/2023).

Sidang dalam agenda penyerahan bukti penggugat dipimpin majelis hakim Sudar didampingi 2 hakim anggota dihadiri kuasa hukum Tergugat I dan II , serta Turut Tergugat I dan II.

Setelah penyerahan bukti, sebelum sidang ditutup hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (13/12/2023) dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin mengatakan ada 5 bukti awal yang diserahkan disidang hari ini.

“Bukti akte pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,” terang Arief.

Arief menerangkan kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun.

“Mulai kerjasama 2017 hingga 2047, akhir periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP.” terang Arief.

Terkait gugatan wanprestasi diajukan, Arief menjelaskan bahwa pihak Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza tidak menepati perjanjian yang dibuat di notaris.

“Dalam perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam tidak ditempati saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,” jelas Arief.

Dari perjanjian dan keterangan Arief, setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, pihak CV. Kraton resto membangun bangunan megah 2 lantai di lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.

Setelah menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, terjadi covid 19 sehingga restauran tutup, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga periodesasi pertama habis.

Ketika restauran masih aktif, CV. Kraton Resto menunjuk Ellen Sulistyo untuk mengelola restauran yang dituangkan dalam perjanjian pengelolaan di notaris pada 27 Juli 2022.

“Semua pengeluaran operasional termasuk PNBP menurut kesepakatan ditanggung oleh saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban operasional sebelum menghitung keuntungan, akan tetapi jangankan keuntungan, banyak pengeluaran termasuk pajak PB1, service charge maupun pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Arief.

“Termasuk janji memberikan profit minimum yang digunakan sebagai pembayaran bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya di lakukan, sehingga management CV. Kraton Resto harus menjaminkan emas ke Kodam V/Brawijaya,” jelas Arief.

Dengan dasar Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi sebesar Rp. 10 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Bagas/red)

Tags: DigelarGugatan WanprestasiMEWSPerkara Sangria RestoSidang LanjutanSurabaya

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.