Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum pidana formil yang menaungi wewenang setiap sub sistem peradilan pidana.
KUHAP sebagai suatu sistem norma menganut asas legalitas sebagai prinsip sistem peradilan pidana Indonesia, di dalamnya termuat kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di tingkat persidangan.
Dalam penanganan perkara pidana, tidak selalu muara penyelesaiannya berakhir pada putusan pengadilan. Adakalanya suatu perkara pidana tidak memenuhi syarat untuk diteruskan atau perkara dihentikan oleh masing-masing sub sistem peradilan pidana berdasarkan tingkat pemeriksaan.
KUHAP mengenal istilah penghentian penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, ”Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.
Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan terdapat dua istilah suatu perkara pidana tidak dilanjutkan prosesnya.
Penghentian dikarenakan tidak cukup bukti atau karena bukan merupakan perkara pidana, baik itu pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan.
kedua, istilah penutupan perkara yang berdasarkan norma dilakukan pada tahap penuntutan dan dilaksanakan oleh penuntut umum.
Syarat Penutupan Perkara Demi Hukum
Mengenai penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP.
Sedangkan terhadap penutupan perkara demi hukum tidak ditemukan syaratnya di KUHAP melainkan diatur dalam KUHP yaitu pada Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana, Pasal 76, 77, dan Pasal 78, karena Nebis in idem, tertuduh meninggal dunia, dan daluwarsa atau (habis masanya).
Dengan sebab itu maka suatu perkara pidana ditutup demi hukum atau set a side, dan berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP hanya dilaksanakan oleh penuntut umum.
Perkara yang Tersangka Meninggal Dunia Pada Tahap Penyidikan.
Dalam penanganan perkara pidana, dibutuhkan waktu yang variatif dalam penyelesaiannya, apalagi perkara yang ditangani itu adalah perkara yang sulit pembuktiannya.
Bahkan bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan bagi penyidik untuk menyelesaikannya hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk dilanjutkan ke penuntutan. Hal tersebut terjadi baik karena sulitnya pengumpulan alat bukti, maupun dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam perkembangan sistem peradilan pidana, terkadang dalam proses penyidikan atau pra penuntutan tersangka meninggal dunia, berlaku syarat penutupan perkara demi hukum.
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berwenang menutup perkara tersebut.
Jika berpikir secara sederhana, maka kewenangan menutup perkara tersebut adalah subsistem peradilan pidana sesuai dengan tahap pemeriksaan.
Pertanyaan pun berlanjut apakah setiap subsistem peradilan pidana Indonesia memiliki kewenangan menutup perkara demi hukum berdasarkan hukum positif.
Bagaimana Pelaksanaan Perkara yang Memiliki Barang Bukti Bernilai Ekonomis dan Berpotensi Dirampas untuk Negara.
Contoh kasus :
Perkara tindak pidana perikanan yang ditangani oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh, tersangkanya yang memiliki kewarganegaraan India dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal penangkap ikan blessing dan alat tangkap ikan serta ikan lebih kurang 2 (dua) ton yang telah disita secara sah, disangka melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Sektor Kelautan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam perjalanan proses penyidikan, ketika berkas perkara sedang diteliti dan akan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P-21), tersangka yang satu-satunya dalam perkara dimaksud meninggal dunia.
Bagaimana proses penyelesaian perkaranya.
Jika digunakan konstruksi pola pikir sederhana sebagaimana diuraikan di atas, maka secara otomatis penyidiklah yang akan melakukan penghentian penyidikan demi hukum sesuai dengan beban tanggung jawab penyelesaian perkara (differensiasi fungsional KUHAP).
Namun, ketika ditelaah lebih dalam tentang syarat penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) tidak termasuk di dalamnya karena alasan tersangka meninggal dunia.
Problematik pun berlanjut ketika penghentian penyidikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia tetap dilaksanakan.
Dengan logika berpikir, apa esensinya perkara tetap dilanjutkan sedangkan subjek perkaranya telah gugur (dikaitkan dengan Pasal 77 KUHP).
Permasalahan pun semakin mengerucut jika penyidik yang menghentikan perkara, bagaimana dengan status barang bukti berupa satu unit kapal penangkap ikan blessing dan alat tangkap ikan serta ikan lebih kurang 2 ton ikan.
Apakah penyidik mempunyai kewenangan melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti dan barang rampasan yang digunakan atau hasil tindak pidana.
Terhadap barang rampasan tersebut nantinya dimintakan penetapan pengadilan untuk dirampas untuk negara, penyidik bukanlah pihak yang berwenang melaksanakan penetapan hakim dalam sistem peradilan pidana (Vide Pasal 1 Angka 6 huruf b KUHAP).
Kewenangan penuntut umum sangat sentral dalam penanganan perkara pidana, karena penuntut umum adalah pengendali perkara, dan penuntut umumlah yang berhak menentukan dapat tidak suatu perkara dilanjutkan prosesnya (Vide Pasal 139 KUHAP).
Dalam kaitannya dengan perkara dimaksud (tersangka meninggal dunia), norma hukum positif yang berlaku adalah gugurnya hak menuntut, bukan gugurnya hak menyidik.
Wewenang Penutupan Perkara Demi Hukum.
Perbedaan penghentian dengan penutupan demi hukum dan kepastian hukumnya.
Dengan mempertimbangkan sisi efektivitas dan pragmatisme hukum berdasarkan hukum positif adalah keliru menyerahkan tanggung jawab penyelesaian perkara yang tersangkanya meninggal dunia kepada instansi penyidik, dikarenakan secara legalitas formil instansi penyidik tidak memiliki kewenangan menutup perkara demi hukum.
Idealnya sebagaimana uraian perkara di atas, maka terhadap perkara dimaksud tetap dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Setelah dilakukan tahap II (tahap penuntutan), penuntut umum akan menerapkan kewenangannya untuk menutup perkara demi hukum dengan surat ketetapan penutupan perkara demi hukum (SKP2) karena alasan gugurnya hak menuntut, demi kepastian hukum perkara ditutup.
Berikut di dalam SKP2 ditentukan mengenai status barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara. Atas dasar surat ketetapan tersebut, jaksa selaku penuntut umum melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) huruf c KUHAP “perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana” dan jikapun diperlukan jaksa selaku penuntut umum atas dasar SKP2 meminta penetapan hakim terkait status barang bukti/barang rampasan dirampas untuk negara, selanjutnya tinggal dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) pelaksanaan eksekusi barang bukti/barang rampasan di Kejaksaan.(**)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.





















