Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil narkoba di gurah

Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil narkoba di gurah

by jurnalis
28 Desember 2021
in HUKUM
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil narkoba di gurah

Kediri, kabar1news.com – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil dobel L beserta alat pres di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Rabu (22/12/2021) lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan seorang pria bernama Rindu Bayu (29) warga asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang diamankan petugas gara-gara memiliki sabu-sabu seberat 4,62 gram.

“Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku ini di rumahnya, kemudian kami lakukan pengembangan,” ucap Kasatreskoba AKP Ridwan Sahara, Senin (27/12/2021).

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku yang merupakan mantan Kernet Truk itu diketahui juga memproduksi narkotika jenis pil dobel L. Dalam satu hari, pelaku mengaku bisa membuat 8000 butir pil dobel L siap edar.

“Dia dibantu dua teman lainnya dalam proses membuatnya,” imbuhnya.

Pil tersebut dibuat pelaku bersama temannya menggunakan alat pres tablet yang telah di modifikasi untuk mencetak butiran pil. Nantinya pil tersebut akan diambil oleh seseorang yang tak dikenal dengan sistem ranjau.

“Setiap 8000 ribu pil, pelaku mendapat upah Rp. 2 juta dari napi narkotika yang ada di Lapas Madiun,” jelasnya.

Uang tersebut, lanjut Ridwan dibagi dengan dua teman lainnya. Untuk produksinya sendiri, pelaku telah memulai sejak bulan November 2021. Dari pengakuan pelaku, AKP Ridwan menuturkan jika dia belajar membuat secara otodidak dari youtube.

“Alat-alatnya juga di rakit sendiri,” paparnya.

Saat ini, petugas kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya jaringan yang terlibat. Sejauh ini, jumlah pil dobel L yang berhasil dibuat dan telah beredar mencapai 80 ribu lebih. Selain itu, petugas juga masih memburu dua orang teman pelaku yang saat ini menjadi buron.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp. 1,5 miliar,” pungkasnya.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.