Jakarta, Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian yang daiatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 1/2006”).
Bagi setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban dalam lingkup jabatan PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak.
Dengan demikian, pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT, karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 55 Perka BPN 1/2006, PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
Sanksi bagi PPAT Pembinaan dan pengawasan serta penegakan aturan hukum melalui pemberian sanksi terhadap PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Permen ATR/BPN 2/2018”), yang menggantikan ketentuan sanksi bagi PPAT pada Perka BPN 1/2006.
Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran, dapat berupa :
1.teguran tertulis.
2.pemberhentian sementara.
3.pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Jenis pelanggaran dan sanksi tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN 2/2018.
Dalam lampiran tersebut, diterangkan bahwa PPAT yang memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan dapat diberhentikan dengan tidak hormat (hal. 41).
Bagi PPAT yang melakukan pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT, namun tidak dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara paling lama 1 tahun (hal. 43).
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Sanksi Berdasarkan Kode Etik PPAT
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap PPAT juga ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT, yakni bagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik PPAT dapat dikenai sanksi berupa :
1.teguran.
2.peringatan.
3.pemecatan sementara dari keanggotaan Ikatan PPAT.
4.pemecatan dari keanggotaan Ikatan PPAT.
5.pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan PPAT.
Penjatuhan sanksi-sanksi terhadap anggota Ikatan PPAT yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan frekuensi dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota Ikatan PPAT tersebut.
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik PPAT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.pada tingkat pertama oleh Pengurus Daerah Ikatan PPAT dan Majelis Kehormatan Daerah bersama-sama dengan Pengurus Wilayah dan seluruh anggota Ikatan PPAT.
2.pada tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat Ikatan PPAT dan Majelis Kehormatan Pusat.
Adapun perihal penjatuhan sanksi bagi PPAT, Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat Ikatan PPAT berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dasar Hukum :
1.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
3.Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H
Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.