Sah! Raperda Perubahan Badan Hukum BPR jadi PT Disetujui di Paripurna
Bojonegoro, Kabar1News.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, tim Pansus II sampaikan Raperda Perubahan tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Daerah (BPD) di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (9/1/2025) malam.
Rapat dipimpin oleh Abdullah Umar, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Sahudi, Wakil Ketua I, Bambang Sutriyono, Wakil Ketua II, dan Hj. Mitro’atin, Wakil Ketua III,
Dalam Rapat Paripurna, Sigit Kusharianto, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro membacakan keputusan rapat Pansus 2 pada beberapa waktu lalu terkait Raperda Perubahan tentang Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPD. Alhasil, disetujui di forum paripurna yang dihadiri Pj Bupati Bojonegoro (Adriyanto) dan jajaran Forkopimda, jajaran OPD, Camat, AKD se-Bojonegoro, sejumlah tamu undangan serta Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih di Pilkada 2024 (Wahono-Nurul).
“Raperda Perubahan Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPD (Perseroda) kabupaten Bojonegoro ini sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 serta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” papar Politisi Partai Golkar di Paripurna, (9/1) malam.
Sigit juga menjelaskan hasil fasilitasi dengan Gubernur Jawa Timur terkait Raperda yang akan mengubah Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro. Berbagai penyesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pada bab-bab tertentu yang dihapus atau disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Dengan mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada rapat paripurna sebelumnya, mayoritas dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” ucapnya.
Selain itu, agenda penting lainnya di Paripurna ini terkait pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024. (Imm/Red)