Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Buku Pendamping SD Bersifat Sukarela
LAMONGAN, Kabar1News.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menegaskan buku pendamping untuk SD bersifat sukarela. Pengadaannya tidak boleh dipaksakan dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan, mengikuti pembelajaran, ujian, maupun kegiatan akademik lain.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Lamongan Waji Arendra http://S.Pd., http://M.Pd menjelaskan buku pendamping hanya sumber belajar tambahan. Fungsinya memperkuat pemahaman siswa, bukan menggantikan buku utama yang disediakan pemerintah sesuai ketentuan pendidikan nasional.
“Pengadaan buku pendamping termasuk biaya personal peserta didik. Pemenuhannya oleh orang tua/wali sesuai kemampuan. Buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan, serta tidak dibebankan melalui APBN, APBD, maupun dana BOS,” ujarnya.
Prinsip keterjangkauan dan keadilan harus dikedepankan agar siswa tanpa buku pendamping tetap mendapat hak belajar setara.
M. Ferry Fadli, Kepala Bakorda Lamongan dan pemerhati pendidikan, mengingatkan sekolah menjaga transparansi serta komunikasi baik ke orang tua. Sekolah diminta menghindari praktik yang menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping. (Red)




















