Dugaan Penjualan LKS di SDN Lamongan Terjadi Tiap Tahun Ajaran, Dinas: Tidak Mengetahui
LAMONGAN, Kabar1News.com – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali mencuat. Wali murid dan sejumlah narasumber menyebut LKS diwajibkan dibeli bersamaan dengan buku paket setiap tahun ajaran.
Berdasarkan aturan, penjualan bahan ajar oleh sekolah dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Seorang wali murid SDN di Lamongan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya benar, LKS jadi satu pembayarannya dengan buku paket. Kami tidak tahu rincian harga LKS-nya,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Senada, mantan kepala SDN berinisial S, 62, menyebut setiap tahun ajaran ada pendistribusian buku LKS dari pihak ketiga atau distributor. “Harganya sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu. Distribusinya dilakukan ke masing-masing lembaga SD se-Kabupaten Lamongan,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) berinisial K membantah dirinya masih menjabat. “Saya tidak jadi Ketua KKKS sekarang. Yang menjabat saat ini Pak S,” katanya.
Satu orang berinisial W yang disebut narasumber sebagai pihak distributor belum memberi keterangan detail saat dikonfirmasi berulang kali melalui telepon.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Lamongan, Waji Arendra, menyatakan belum mengetahui terkait pencetakan maupun penyebaran LKS tersebut. “Masalah LKS, dinas pendidikan tidak mengetahui, baik cetak, penyebaran, maupun lainnya,” katanya singkat, Jumat (12/6/2026).
Upaya konfirmasi ke Korwil UPT Dinas Pendidikan Kecamatan dan Ketua KKKS Kabupaten Lamongan saat ini belum berhasil.
Dari data yang dihimpun, harga LKS SD dari distributor atau grosir berkisar Rp3.900 hingga Rp7.500 per eksemplar untuk pembelian partai besar. Sementara harga eceran di toko umum berkisar Rp7.500 hingga Rp20.000 per buku.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat sekitar 600 lembaga SD Negeri yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, dengan jumlah siswa kurang lebih 90.000 siswa.
Catatan redaksi: Penjualan bahan ajar termasuk LKS oleh satuan pendidikan dilarang sesuai PP 17/2010 Pasal 181 huruf a dan Permendikbud 8/2016 Pasal 9 ayat 1. Dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. (***/Red)




















