Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Putusan PHI yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Putusan PHI yang Berkekuatan Hukum Tetap.

by jurnalis
2 Maret 2023
in HUKUM, Kajian
Putusan PHI yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Arthur Noija, S.H. dok.red@2023.

Jakarta, Kabar1news.com – Gerai Hukum Art dan Rekan berpendapat bahwa, Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah merumuskan secara tegas bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah hukum acara perdata, kecuali beberapa hal yang diatur secara khusus dalam UU PPHI ini. Terutama tentang poin persoalan seperti dibawah ini:

1. Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terhadap putusan PHI yang inkracht, selain permohonan eksekusi.
2. Untuk mengantisipasi pengusaha yang tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI perihal pembayaran pesangon.

Undang-Undang PPHI tak mengatur khusus mengenai upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan PHI yang sudah inkracht.

Dengan demikian, maka hal itu dilakukan dengan merujuk pada hukum acara yang berlaku, yaitu permohonan eksekusi yang diatur dalam pasal 195 sampai pasal 208 HIR.

Pasal 195 ayat (1) HIR menyebutkan bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, kecuali dengan jalan damai dan pelaksanaan putusan tersebut di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama pemeriksaan perkara tersebut.

Lebih jauh, pasal 196 HIR mengatur tentang pelaksanaan putusan yang diakibatkan dari tindakan tergugat yang enggan secara suka rela melaksanakan isi putusan untuk membayar sejumlah uang, sehingga pihak penggugat sebagai pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan dapat dijalankan.

Jika permohonan eksekusi sudah dilakukan dan pengusaha tetap tak mau membayarkan pesangon, maka pekerja bisa memohonkan sita eksekutorial atas barang-barang milik pengusaha.

Permohonan sita eksekutorial itu tetap diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah semua barang-barang disita, kemudian akan dilelang dimana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan juga biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut.

Selain mengajukan permohonan eksekusi dan sita eksekusi tersebut, dalam praktiknya ada beberapa hal yang bisa diajukan oleh pekerja atas tindakan pengusaha yang tak mau membayarkan pesangon meski sudah ada putusan PHI yang sudah inkracht.

Salah satunya adalah melaporkan pengusaha ke kepolisian, setidaknya atas dua tuduhan.

1.Dugaan penggelapan uang pesangon.
2.Dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHPidana di mana tindakan pengusaha yang tak mau menjalankan putusan PHI yang sudah inkracht dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum.

Di samping itu, upaya lain yang bisa dilakukan terhadap pengusaha ½bandel’ itu adalah dengan mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga.

Jumlah besaran pesangon yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan PHI yang sudah inkracht akan menjadi hutang pengusaha dan piutang pekerja.

Di sini berarti kedudukan pekerja adalah kreditur, sementara pengusaha menjadi debitur.

Apabila permohonoan eksekusi sudah diajukan dan sang pengusaha masih tak mengacuhkannya, maka hutang si pengusaha menjadi dapat ditagih.

Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menggugat pailit seorang debitur.

Syaratnya, ada satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar, debitur memiliki dua kreditur atau lebih, dan pembuktiannya sederhana.

Referensi dan Peraturan perundang-undangan terkait :

1.HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44).
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3.UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4.UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (*)

Pembahasan oleh Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta: Arthur Noija, S.H*

Tags: NEWSPutusan PHIyang Berkekuatan Hukum Tetap.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.