Senin, Juni 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD

Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD

by jurnalis
29 Juli 2022
in HUKUM, POLRI
Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD

Kediri, ( Kabar1News.com ) — Harusnya tidak ada perdamaian dan ampunan kepada Guru pendidik atas pencabulan yang dilakukan kepada tujuh siswa SD Negeri Di Kota Kediri sejak 2021.( 29 Juli 2022)

Gelombang aksi demo dari pergerakan aliansi masyarakat sebagai sosial kontrol atas perkara ini mulai menunjukkan keseriusan dari penegak hukum kepolisian Resort Kota Kediri.

AKP Tomy Prambana selaku Kasat reskim Polres Kota Kediri mengatakan Tersangka IM telah diamankan bersama barang bukti baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia. IM mengakui telah melakukan perbuatan sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.

“Jadi yang bersangkutan ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak ini tadi dan meminta bantuan anak-anak ini tadi untuk mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan lokasinya di sekolah,” jelas AKP Tomy Prambana.

Hukuman yang menjeratnya mengacu Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak lima milyar. Dalam menangani perkara ini, kami juga berkoordinasi dengan Peksos dan DP3AP2KB,” ucap AKP Tomy Prambana.

Kasat Reskim Polres Kota Kediri mengatensi terhadap kasus-kasus anak seperti ini dan menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polres Kediri Kota apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di Kota Kediri.

Ahris Hidayah SIp. SH. selaku Kasubag PPA FKBN Kediri Raya dan Moch. Rifai Ketua TRCPPA mengapreasi tinggi atas kinerja Penegak Hukum Polres Kota Kediri.

” Apapun bentuk kriminalitas perempuan dan anak di Kediri Raya, bersama rekan relawan lainnya sepakat akan kami layani sepenuh hati dan memberi bantuan hukum bilamana dibutuhkan. Kami akan selalu hadir untuk itu demi kebaikan bersama.” ucap kedua relawan Perlindungan Perempuan dan anak di Kediri Raya. (*/Red)

Related Posts

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Polres Bojonegoro Kurban 22 Sapi dan 40 Kambing di Idul Adha 1447 H
POLRI

Polres Bojonegoro Kurban 22 Sapi dan 40 Kambing di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
May Day 2026, Polres Tuban Beri Pelayanan Humanis dan Profesional
POLRI

May Day 2026, Polres Tuban Beri Pelayanan Humanis dan Profesional

2 Mei 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026

30 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.