Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pidana Penggelapan dengan Pemberatan

Pidana Penggelapan dengan Pemberatan

by jurnalis
8 Januari 2022
in HUKUM
Pidana Penggelapan dengan Pemberatan

Jakarta, kabar1news.com – 1. Apakah pengertian dari pasal 374 KUHP, dan apakah unsur subyektif dan obyektif.

2. Apakah kelalaian seorang pekerja pada perusahaan yang tidak menimbulkan kerugian bahkan tidak melawan hukum bisa dikatakan sebagai penggelapan.
1.Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
R. Soesilo dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal :
a.Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh

b.Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diprbaiki

c.karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.
Pasal 374 KUHP adalah merupakan pasal yang mengatur “Penggelapan dengan Pemberatan” sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Mengenai unsur subyektif dan obyektif, Gerai Hukum Art & Rekan mengutip penjelasan dalam buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002:218), S.R Sianturi menyatakan bahwa subyek tindak pidana adalah manusia, hal ini disimpulkan dari:
1.Perumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan istilah: barangsiapa, warga negara Indonesia, nakhoda, pegawai negeri dsb.

2.Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dengan mensyaratkan “kejiwaan”.

3.Ketentuan mengenai pidana denda yang hanya manusia yang mengerti akan nilai uang.
Sedangkan mengenai unsur obyektif, S.R Sianturi dalam buku yang sama (2002: 211) menyatakan bahwa unsur obyektif ditafsirkan pada suatu tempat, waktu, dan keadaan.

Artinya, tindakan tersebut harus terjadi pada suatu tempat di mana ketentuan pidana berlaku, belum daluarsa, dan merupakan tindakan tercela.
Jadi, didasarkan pada penjelasan di atas, yang dimaksud unsur subyektif adalah manusia (pelaku/penindak), sedangkan unsur obyektif diartikan sebagai tindakan yang didasarkan pada waktu, tempat, dan keadaan.
2.Menjawab pertanyaan diatas, apakah pekerja yang lalai namun tidak menimbulkan kerugian atau bahkan tidak melawan hukum dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib karena penggelapan, maka kita perlu melihat pada ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 372

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :

-Barang siapa (ada pelaku)

-Dengan sengaja dan melawan hukum.

-Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

-Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Mengacu pada unsur-unsur pada pasal penggelapan tersebut di atas, jika orang tersebut lalai dan bukan dengan sengaja, maka tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan.
Dasar hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.