Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perjanjian jual beli angsuran

Perjanjian jual beli angsuran

by jurnalis
6 November 2021
in HUKUM
Perjanjian jual beli angsuran

Jakarta- kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,Sebagai dasar hukum dari perjanjian jual beli adalah pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap perjanjian harus mencakup hal-hal seperti sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab (causa) yang halal.

Selanjutnya akan diteliti apakah perjanjian jual beli secara angsuran merupakan kekhususan dari perjanjian jual beli.

Didasarkan pada pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan suatu pasal yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian konsensual. Perjanjian konsensual mempunyai arti bahwa pada saat tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok yaitu barang dan harga, maka pada saat itu pula perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang sah (mengikat/mempunyai kekuatan hukum). Perjanjian jual beli yang bersifat konsensual ini masih ditambah lagi dengan persyaratan khusus lainnya yaitu akta otentik atau akta dibawah tangan. Perjanjian-perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena bila ada salah satu pihak (penjual atau pembeli) yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan hasil temuan dan investigasi team S3 dilapangan bahan-bahan dari seorang yang tidak bersedia namanya disebutkan banyak mengetahui mengenai seluk beluk perjanjian jual beli secara angsuran yaitu salah satu pengembang salah satu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan, khususnya dalam bidang perumahan.
turut pula berpartisipasi dalam hal pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan disini terutama ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang mana dapat dimiliki secara angsuran. (Arthur)

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.