Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,apa yang dimaksud dengan laporan.
Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, bahwa setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Namun masalahnya adalah apakah si pelapor wajib untuk mengajukan bukti atas terjadinya tindak pidana tersebut.
Secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan si pelapor untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini diduga menyerahkan ijazah palsu yang maksudkan.
Karena pada dasarnya setelah laporan diterima oleh Polisi, maka akan dilakukan penyelidikan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah:
“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah:
“Serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan pengertian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami kemukakan di atas bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu.
Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas.
Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Terkait tentang apakah pelapor tersebut dapat dituntut dengan pencemaran nama baik, kita dapat merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Mengacu pada ketentuan di atas, jika pelapor tujuannya untuk menyerang nama baik orang yang dilaporkan tersebut, dan hal tersebut dilakukan agar maksudnya itu tersebar di khalayak ramai atau di depan umum, maka bisa saja dia dikenakan dengan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, diharapkan bagi pelapor dapat menunjukkan bukti-bukti permulaan yang cukup jika ingin melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H





















