Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda, Bupati Wahono: Kebijakan Harus Berdampak ke Masyarakat
BOJONEGORO, Kabar1News.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (5/10/2026) di Gedung DPRD Bojonegoro.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar. Hadir Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur BUMD, serta pimpinan dan anggota DPRD.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai lima Raperda.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap regulasi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi, komunikasi, dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran,” ujar Wahono.
Menurutnya, setiap keputusan terkait pembangunan dan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Yang paling utama adalah bagaimana keputusan yang kita ambil bersama benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.
Dalam jawabannya, Bupati memberikan perhatian khusus pada Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Ia menekankan, RPIK harus memiliki target dan indikator keberhasilan yang jelas agar bisa dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Pemkab Bojonegoro mendorong transformasi ekonomi melalui penguatan industri berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemkab berkomitmen memberikan kemudahan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pengembangan kawasan industri juga harus didukung infrastruktur memadai, mulai dari akses transportasi, energi, air, hingga aspek lingkungan.
“Kesiapan tenaga kerja lokal menjadi perhatian. Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri agar masyarakat Bojonegoro memiliki peluang lebih besar,” jelasnya.
Pemkab juga mendorong percepatan pembangunan kawasan industri, kemudahan perizinan, dan kolaborasi antara sektor industri dan pariwisata agar saling memperkuat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan, Bupati menegaskan penyusunan RPIK harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang.
“Pengembangan industri tidak semata-mata untuk menarik investasi besar, tetapi juga harus memperkuat potensi ekonomi lokal, termasuk pertanian, perkebunan dan industri berbasis sumber daya daerah,” ujarnya.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044
Kelima regulasi tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, ketertiban warga, kontribusi dunia usaha melalui TSP, hingga arah pembangunan industri 20 tahun ke depan.
Rapat paripurna juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas pandangan, saran dan masukan terhadap lima Raperda tersebut,” pungkas Wahono.
Pembahasan bersama DPRD dan Pemkab diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Bojonegoro berkelanjutan. (Red)




















