Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Pastikan Masa Kerjanya tidak Perpanjangan
BALI, Kabar1News.com — Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akan berakhir pada 6 Oktober 2026, dan tidak akan perpanjang seperti sebelumnya.
Ia menegaskan, meski masa kerja Pansus TRAP berakhir, pengawasan terhadap tata ruang, perizinan, aset, dan persoalan terkait lainnya tidak boleh berhenti. Ia meminta masyarakat turut mengawal pelaksanaan rekomendasi yang nantinya disampaikan pansus.
“Tidak ada cukup, Ini pansus kan contoh saja. Sudah satu tahun kita bekerja memenuhi aspirasi masyarakat. Sekarang terakhir, rekomendasi akan kita sampaikan akhir bulan,” ujar Dr. Somvir, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD, Jumat (25/9/2026).
Somvir menambahkan, Pansus TRAP saat ini tengah merampungkan sejumlah rekomendasi yang belum diserahkan.
Rekomendasi tersebut, katanya akan dibahas dalam sidang internal DPRD Bali sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
“Kami sudah siapkan rekomendasi itu, tinggal diumumkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bali serta para pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan selama Pansus TRAP bekerja.
“Intinya, pansus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan stakeholder. Sekarang kami meminta masyarakat mengawasi rekomendasi pansus bersama-sama karena waktu kami tanggal 6 Oktober sudah berakhir,” tuturnya.
Somvir, juga membantah berakhirnya masa kerja Pansus TRAP berkaitan dengan keluarnya Fraksi Golkar dari pansus.
“Pansus tidak ada polemik itu, tidak ada pendapat. Kan wajar. Tanpa Golkar kita juga sudah laksanakan,” ucapnya.
Menurut Somvir, selama sekitar satu tahun bekerja, Pansus TRAP mendapat dukungan dari masyarakat, media, dan pemerintah.
Dukungan tersebut, kata Somvir, menjadi bagian penting dalam upaya membenahi persoalan tata ruang, perizinan, aset, dan berbagai persoalan lainnya di Bali.
“Kami merasa ini satu tahun yang luar biasa. Dukungan masyarakat, media, dan pemerintah bersatu untuk membenahi tata ruang, perizinan, aset dan lain-lain untuk masa depan Bali,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya masa kerja Pansus TRAP sempat diperpanjang enam bulan dari April-Oktober 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan. (*)




















