DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna, F-PKB Setujui 5 Ranperda
BOJONEGORO, Kabar1News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (23/9/2026).
Dalam paripurna tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyatakan menerima dan siap melanjutkan pembahasan kelima Ranperda ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah.
Pandangan umum itu ditandatangani Ketua F-PKB M. Suparno dan Sekretaris Diana Hargianti.
Berikut lima catatan strategis F-PKB:
- Ranperda Perubahan Kedua Perda No.13/2015 tentang Kepala Desa
F-PKB memberi perhatian serius karena pada 2027 mendatang, sebanyak 155 dari 419 desa di Bojonegoro akan menggelar Pilkades serentak akibat berakhirnya masa bakti. F-PKB menekankan agar norma calon tunggal diatur transparan, akuntabel, dan demokratis untuk menjaga hak politik warga serta mencegah konflik sosial. - Ranperda Perubahan Perda No.9/2016 tentang BPD
Seiring pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 155 desa yang juga digelar serentak 2027, F-PKB mendorong peningkatan kapasitas dan independensi BPD. BPD diharapkan menjadi mitra sejajar Kepala Desa dalam mengawal transparansi anggaran dan menyerap aspirasi warga. - Ranperda tentang Trantibumlinmas
Menyesuaikan UU No.1/2023 tentang KUHP dan Permendagri No.26/2020, F-PKB sepakat pentingnya jaminan kepastian hukum dan rasa aman. Namun, penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara humanis, persuasif, berkeadilan, serta memaksimalkan peran Satlinmas berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. - Ranperda Perubahan Perda No.5/2015 tentang TJSP/CSR
Sebagai tindak lanjut PP No.54/2017 tentang BUMD, F-PKB mendukung pengalokasian CSR untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). F-PKB mendesak adanya sistem pendataan dan pemetaan program CSR yang transparan agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada penurunan kemiskinan di sekitar wilayah operasi perusahaan. - Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024-2044
Dokumen strategis 20 tahun ini menjadi peta jalan transformasi ekonomi dari ketergantungan sektor migas menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global. Dari sembilan industri unggulan yang ditetapkan, lima di antaranya merupakan industri hulu berbasis pertanian (agroindustri). Karena itu, F-PKB menekankan pentingnya perlindungan petani lokal, kepastian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyerapan tenaga kerja lokal secara konkret.
Dengan berbagai catatan tersebut, F-PKB berharap sinergi harmonis antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan. (*/Red)




















