Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Mafia Tanah dan Pencegahan Pemberantasannya.

Mafia Tanah dan Pencegahan Pemberantasannya.

by redaksi
23 Maret 2023
in HUKUM, Kajian
Mafia Tanah dan Pencegahan Pemberantasannya.

Mafia Tanah dan Pencegahan Pemberantasannya.

Jakarta,Kabar1news.com – Gerai Hukum Art dan Rekan berpendapat bahwa Kasus mafia tanah kerap terjadi di Indonesia. Korban mafia tanah tidak hanya masyarakat biasa, namun juga pejabat, mantan pejabat  dan bahkan lembaga negara.

Beberapa kasus mafia tanah yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus yang  menimpa orang tua artis Nirina Zubir dan kasus yang menimpa orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, mafia merujuk pada perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal) sedangkan tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.

Salah satu faktor penyebab mafia tanah adalah semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong nilai tanah semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal mengingat sifatnya yang terbatas (scarce).

Team Nonlitigasi S3 Gerai Hukum Art & Rekan, menggolongkan praktik mafia tanah bersifat extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi.

 

Modus Operandi Mafia Tanah :

Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.

Ada berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.

Modus yang paling terbanyak yang digunakan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen.

Disaat rezimnya Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan dari 305 kasus yang dijadikan target operasi, modus operandi terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7%, kejahatan penggelapan atau penipuan sebanyak 15,9%, pendudukan ilegal tanpa hak sebanyak 11%, dan jual beli tanah sengketa 3,2%.

Perlindungan Diri dari Mafia Tanah :

Secara hukum penguasaan tanah sudah dibagi menjadi beberapa bentuk hak penguasaan tanah.

Penguasaan tanah itu diberikan kepada individu, masyarakat adat atau hak komunal, instansi pemerintah, perusahaan berbadan hukum, lembaga keagamaan dan sosial dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Perturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No 5 Tahun 1960, hak-hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi;

1.Hak milik,

2.Hak guna-usaha,

3.Hak guna-bangunan,

4.Hak pakai,

5.Hak sewa,

6.Hak membuka Tanah,

7.Hak memungut-Hasil Hutan,

8.Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

 

Pemegang hak atas tanah, baik individu, masyarakat maupun instansi, dapat melindungi diri dari praktik mafia tanah dengan memastikan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat.

Jika sudah memiliki sertifikat, maka pemegang hak atas tanah harus tidak memperlihatkan atau menyerahkan atau menitipkan kepada orang lain.

Pemegang hak atas tanah disarankan agar menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri dan sedapat mungkin menghindari penggunaan surat kuasa.

Di samping itu, pemegang hak atas tanah harus menjaga dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan sifat hak atas tanah yang dimilikinya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan peralihan hak atas tanah karena sistem database milik Kementerian ATR/BPN sudah bersifat terbuka (online), sehingga masyarakat dapat langsung mengecek progress dari kinerja PPAT yang dapat dipantau secara langsung.

Jika menjadi korban penipuan mafia tanah, pemegang hak atas tanah atau keluarganya dapat melakukan upaya hukum.

Sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat, korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menyusun kronologi kasus yang dialami.

Setelah semua berkas dan kronologi lengkap,  korban harus melaporkan kasus ke kepolisian terdekat.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa delik pidana bisa menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan tanah, yaitu :

1.Pasal 167, “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”

2.Pasal 263, “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”

3.Pasal 266, “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”

4.Pasal 385, “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”

5.Pasal 372, ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.’

6.Pasal 378, ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.’

7.Pasal 55 serta Pasal 56, ‘’memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.’’

Sebenarnya, pemerintah telah mempunyai sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah.

Salah satunya adalah dengan menjalankan pelayanan elektronik hak tanggungan/HT-el yang meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, cessie dan subrogasi.

Selain itu strategi lainnya adalah layanan elektronik enformasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT) serta surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) dan pengecekan sertifikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Selain itu juga , pemerintah telah membentuk satgas mafia tanah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terkait.(**)

Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H – Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Tags: Gerai Hukum Art dan Rekan JakartaMafia Tanah dan Pencegahan Pemberantasannya.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.