Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

by jurnalis
13 Januari 2026
in HUKUM
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

 

Bali, Kabar1news.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa pengacara senior, Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tidak menguatkan dakwaan.

Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, I Kadek Ivan Pramana selaku penyidik Polres Badung, serta Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali.

Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang yang didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Artinya, di dalam BAP sendiri itu secara jelas saksi menyatakan tanggalnya, kejadiannya secara jelas. Namun ketika diuji di muka persidangan, ternyata saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” ujar Axl kepada wartawan usai sidang.

Menurut Axl, mayoritas saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan. Para saksi dinilai hanya mendengar cerita dari pihak pelapor, sehingga keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur sebagai saksi yang sempurna dalam perkara pidana.

“Seharusnya saksi yang sempurna itu adalah yang melihat, mengetahui, dan mendengar sendiri peristiwa pidana. Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU lebih kepada saksi yang hanya mendengar keterangan dari korban atau pelapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Axl menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan profesinya sebagai pengacara secara profesional dan sesuai koridor hukum. Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya penghentian laporan terhadap saksi lain, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia.

“Dengan terbitnya SP3 dan SP2 lidik, menurut kami keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,”pungkas Axl.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU. (*/D)

Tags: BAPKuasa HukumNEWSSoroti Ketidaksesuaian Keterangan SaksiTogar Situmorang

Related Posts

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKUM

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

21 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.