Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

by jurnalis
23 Oktober 2025
in HUKUM
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka penyelewengan dana BUMDesa Kedungsoko (23/10). [Foto.Istimewa/*].

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

 

Tuban, Kabar1News.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka, dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) tersangka yaitu EP (Ketua Hippa), RW (Bendahara Hippa) dalam perkara dugaan penyelewengan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk RF (Kepala Desa) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kamis, (23/10/2025).

Kasi Pidsus Yogi Natanael Ch yang akrab dipanggil Yogi membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan 3 (Tiga) Tersangka berdasarkan 2 (Dua) alat bukti yang cukup.

“Dan 3 (Tiga) tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban lakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Tim penyidik kemudian membawa beberapa bukti diantaranya buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Yogi juga menambahkan, Modus yang dilakukan oleh ke 3 (Tiga) tersangka yaitu Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Sejak 2022 sampai 2024,” tambahnya.

Lanjutnya, tersangka EP, RW dan RF diduga baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes dan tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Kedungsoko dari 2022 sampai dengan 2024.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah),” tandas Yogi.

Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 (tiga) tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*/Red)

Tags: BUMDesaDANAKedungsokoKejari TubanNEWSPenyelewenganTahan 3 Tersangka

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKUM

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

21 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.