Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
Tuban, Kabar1News.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka, dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) tersangka yaitu EP (Ketua Hippa), RW (Bendahara Hippa) dalam perkara dugaan penyelewengan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk RF (Kepala Desa) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kamis, (23/10/2025).
Kasi Pidsus Yogi Natanael Ch yang akrab dipanggil Yogi membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan 3 (Tiga) Tersangka berdasarkan 2 (Dua) alat bukti yang cukup.
“Dan 3 (Tiga) tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban lakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Tim penyidik kemudian membawa beberapa bukti diantaranya buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Yogi juga menambahkan, Modus yang dilakukan oleh ke 3 (Tiga) tersangka yaitu Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Sejak 2022 sampai 2024,” tambahnya.
Lanjutnya, tersangka EP, RW dan RF diduga baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes dan tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Kedungsoko dari 2022 sampai dengan 2024.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah),” tandas Yogi.
Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 (tiga) tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*/Red)





















