Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » kejahatan Serta Tindak Pidana Bidang Perbankan

kejahatan Serta Tindak Pidana Bidang Perbankan

by jurnalis
24 Oktober 2021
in HUKUM
kejahatan Serta Tindak Pidana Bidang Perbankan

Jakarta, kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan Merupakan Tindak Pidana Ekonomi. Perbedaan diantara keduanya adalah Tindak Pidana Perbankan yaitu : Perbuatan pelanggaran terhadap UU Perbankan dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank Adapun tentang istilah, tindak pidana perbankan.
Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Pokok-pokok Perbankan, pelanggaran mana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan yaitu Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank.
Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau kedua-duanya.
Secara umum Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, sedangkan Tindak Pidana Perbankan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
Dengan cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas dibandingkan dengan Tindak pidana perbankan.
Tindak pidana perbankan hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan, sedangkan Tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan.
Tindak pidana di bidang perbankan adalah setiap tindakan yang melawan hukum yang menjadikan bank sebagai sarana atau medianya dalam melakukan kejahatan atau sasaran dari suatu tindak pidana dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang diatur dalam KUHP dan peraturan hukum pidana  khusus lainnya.
Hukum pidana maupun hukum pidana perbankan, jauh tertinggal dibandingkan perkembangan tindak pidana perbankan itu sendiri.
Tindak pidana di bidang  perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank.
Menurut Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam.
Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan, dikelompokkan menjadi 5 kelompok yaitu. sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.
Jenis tindak pidana perbankan dibidang perizinan usaha/ legalitas bank (pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat berbentuk:
– Menjalankan usaha serupa bank
– Menjalankan usaha bank
– Menjalankan usaha bank dalam bank
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, terdapat dalam Pasal 46, yang berbunyi:
Ayat (1):
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2):
“Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam Terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, ada beberapa
pengecualian sehingga pihak yang melakukan tindak pidana rahasia bank yang
dikecualikan tersebut, tidak dipidana.
Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun undang-undang lain yang terkait.
Refersensi:
1.Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung: 1986) hlm.45 dalam Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, hlm. 10.
2.Marjono Reksodiputro, Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, (Jakarta: Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum, 1994), hal 74.
3.Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997) hlm. 66.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H – Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.