Jakarta, kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk.
Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Sedangkan untuk dokumen kependudukan selain KTP Elektronik, dapat dicek keasliannya dengan men-scan QR-Code yang ada dalam Dokumen Kependudukan tersebut menggunakan aplikasi VeryDS yang diterbitkan oleh BSrE atau menggunakan aplikasi QR & Barcode Scanner lainnya di smartphone.
Apabila dokumen-dokumen belum terdapat QR-Code ( masih model lama), Anda dapat mengecek keaslian dokumen anda dengan mendatangi tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.





















