Sabtu, Januari 17, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

by jurnalis
9 Desember 2025
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

 

Bali, Kabar1news.com –
Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui titik akhir.

Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.

Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, hingga membuat aparat kepolisian bolak-balik tanpa hasil, kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.

Fakta terungkap bahwa yang bersangkutan telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Selain itu, ia juga dikabarkan diduga terlibat dalam sindikat penyewaan villa yang dianggap merugikan pemilik properti.

“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan) saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De.

Kuasa Hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.

“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin 8 Desember 2025.

Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.

“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.

Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik villa.

“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di S.A.W Law Firm,” pungkasnya. (red).

Tags: AustraliaDenda Rp 365 JutaImigrasiNEWSOverstaySetahunTahanWNA

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro
Daerah

Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro

4 Januari 2026
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi, Perkuat Sinergi PPNS
Kementerian

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi, Perkuat Sinergi PPNS

4 Desember 2025
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Harmonisasi Raperbup dan Dua Ranperda Klungkung
Daerah

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Harmonisasi Raperbup dan Dua Ranperda Klungkung

1 Desember 2025
Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali, Bahas Agenda Kinerja dan Persiapan Rakor Pimpinan
Kementerian

Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali, Bahas Agenda Kinerja dan Persiapan Rakor Pimpinan

24 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.