Kamis, Oktober 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

by jurnalis
21 September 2023
in Daerah, HUKUM
Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

Inisial MZ, salah satu WNA Langgar Peraturan Imigrasi Denpasar. (23/9). Dok.ist©2023@*

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

 

Denpasar, Kabar1News.com — Imigrasi dan BIN serta BAIS berhasil menangkap seorang WNA laki-laki berinisial MZ.

Diketahui, MZ adalah salah satu target operasi gabungan baik BIN maupun BAIS.

Operasi gabungan dilakukan karena MZ tersebut diduga membahayakan keamanan negara, khususnya wilayah Bali.

Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan yang terdiri dari Imigrasi, BIN dan BAIS diperoleh 4 (empat) buah paspor yang terdiri dari 1 (satu) paspor atas nama MZ yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Selanjutnya, WNA perempuan asal Rusia berinisial PS dan WNA asal Rusia laki-laki berinisial EM serta AI.

Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki serta 8 (delapan) buah senjata tajam 1 (satu) buah gas air mata dan surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, pada 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait Dumas.

“Kami juga temukan surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 1 (satu) buah laptop beserta alat casan, 1 (satu) buah handphone,” kata Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 21 September 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paspor milik MZ, diperoleh bahwa MZ telah habis masa berlaku izin tinggalnya atau Overstay selama 813 hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” terangnya.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih MZ berinisial PS yang ditemukan, bahwa PS tinggal bersama MZ disebuah Villa di daerah Ubud dan diketahui PS mengetahui MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Namun, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut, lanjutnya juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk membeli tiket kepulangan kembali ke negaranya, Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-7785 Pukul 19.15 WITA dengan tujuan Bali-Singapura, yang dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21.40 WITA dengan tujuan Singapura-Dubai dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 pukul 02.20 WITA dengan tujuan Dubai-Moscow. Sementara, proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Untuk seluruh WNA yang berkunjung ke Bali diharapkan agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (*/red).

Tags: Imigrasi DenpasarLanggar AturanNEWSTindak TegasWNA

Related Posts

ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers
Berita

KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers

4 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
FKBN Lamongan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara kepada ASN Dinas Pendidikan
Bela Negara

FKBN Lamongan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara kepada ASN Dinas Pendidikan

29 September 2026
Dorong Wellness Tourism, Royal Avila Gelar Tropical Coast Run Diikuti 300 Peserta
Berita

Dorong Wellness Tourism, Royal Avila Gelar Tropical Coast Run Diikuti 300 Peserta

27 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.