Imigrasi Denpasar Dalami Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura
Bali, Kabar1News.com – Dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Bali ke Tahura ditemukan sebuah pabrik material konstruksi di hutan mangrove, yang diduga perusahaan milik warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Kemudian perusahaan milik WNA Rusia tersebut dilakukan penutupan sementara karena pihak manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap saat Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD provinsi Bali, pada, Rabu (17/9/25).
Selain masalah dokumen, perusahaan manufaktur milik WNA ini juga diduga bangun di kawasan hutan lindung seperti mangrove, yang telah disertifikatkan menjadi hak milik seseorang.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti saat dikonfirmasi pada Sabtu sore, 20/9/25 mengatakan pihak sedang mendalami Informasi tersebut.
“Sedang di pulbaket sama wasdak,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan orang asing yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki dokumen Visa dan izin tinggal, yang sesuai dengan tujuannya.
Jika terbukti melanggar, maka WNA tersebut akan mendapatkan sangsi, sebagaimana tertuang dalam peraturan undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011. (*/D)






















