Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria.
Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Indonesia sudah memiliki undang-undang nasional yang mengatur mengenai pertanahan.
Yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) selama lebih dari 55 tahun.
Ada banyak aturan pertanahan di Indonesia yang tentu saja mencakup bermacam-macam hak atas tanah.
Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut :
1.Hak milik.
2.Hak guna usaha.
3.Hak guna bangunan.
4.Hak pakai.
5.Hak sewa.
6.Hak membuka tanah.
7.Hak memungut hasil hutan.
Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara.
Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun.
Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional.
Hak milik hanya diperuntukan untuk berkewarganegaraan tunggal Indonesia.
Hanya tanah berhak milik yang dapat diwakafkan.
Hak ini adalah model hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh.
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasai oleh Negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna usaha dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau perusahaan Indonesia.
Jangka waktu hak guna usaha adalah 25 tahun bagi perorangan dan 35 tahun bagi perusahaan.
Waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Hak guna bangunan dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Hak guna bangunan dapat diletaki di atas tanah negara atau tanah hak milik.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain.
Namun, hak tersebut muncul bukan karena perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah. Baik warganegara Indonesia maupun warganegara asing dapat memiliki hak pakai.
Begitu pula badan hukum Indonesia dan badan hukum asing.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya dalam hutan yang bersangkutan tanpa hutan tersebut dimiliki oleh si penerima hak.(**)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.





















