Sabtu, Mei 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

by jurnalis
25 Februari 2026
in Kajian
DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

 

Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “Aduan Masyarakat” (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.

Berikut adalah posisi dan tugas Kepolisian dalam situasi tersebut:

Tugas Pencegahan dan Perlindungan (Preventif):

Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Penyelidikan Awal:

1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.
2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.

Optimalisasi Layanan:

Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.

Pendekatan Victim Centric:

Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.

Dasar Hukum:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.
2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.

Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Contoh kasus

1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.

2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.

4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.

Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.

Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (*)

Penulis: Ketua DPP PPNT Jakarta, Arthur Noija, S.H.*)

Tags: DPP PPNT JakartaKewenangan PolisiNEWSPaparkanTerkait DumasTPPO

Related Posts

Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026: Evaluasi Tata Kelola di Lamongan
Kajian

Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026: Evaluasi Tata Kelola di Lamongan

27 April 2026
Eko Pamuji, Sekjen JMSI Pusat: Praktik Jurnalistik dan Tindak Pidana
JMSI

Eko Pamuji, Sekjen JMSI Pusat: Praktik Jurnalistik dan Tindak Pidana

20 Maret 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana

2 November 2025
DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah
Kajian

DPP PPNT Sikapi Penyimpangan Pengelolaan Sampah

2 November 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan
Kajian

80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Capaian dan Harapan

18 Agustus 2025
Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar
Kajian

Pengalaman di Tengah Badai Geopolitik: Seruan dari Jordan untuk RUU Perlindungan Pelajar

13 Agustus 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.