Sabtu, Mei 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Penyalahgunaan Satwa Penyu dan BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Penyalahgunaan Satwa Penyu dan BBM Ilegal

by jurnalis
24 Maret 2025
in HUKUM, KRIMINAL, POLRI
Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Penyalahgunaan Satwa Penyu dan BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Penyalahgunaan Satwa Penyu dan BBM Ilegal.

Bali, Kabar1News.com –Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni tindak pidana penyalahgunaan hewan penyu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam kasus penyalahgunaan satwa Penyu, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menetapkan satu orang tersangka inisial WW asal Banjar Pikah, Desa Pikah, kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam keterangan pers’nya, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan hewan penyu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami bersama BKSDA melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pikah, kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ujarnya saat memberi keterangan Pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali
Jalan. Kamboja, Denpasar pada, Senin (24/3/25).

Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Bali dan BKSDA, menemukan ada 11 ekor penyu dalam keadaan hidup, dan dua ekor penyu dalam keadaan mati.

“Totalnya ada 13 penyu yang berhasil diamankan,” tuturnya.

Terhadap WW, dikenakan pasal 21 ayat 2 junto pasla 40 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara, untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ditreskrimsus polda Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial KA,W, AS pada 19 Maret 2025.

” Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan TKP nya di SPBU 5487702 di jalan Guniaksa, Desa Guniaksa, Kabupaten Klungkung, Bali,” ucapnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, Ditreskrimsus polda Bali berhasil mengamankan 1,4 ton jenis bio solar bersubsidi, dan mobil boxs merek Mitsubisi Kol merek L300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 1000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut. Kemudian, 1 unit Handphone mereka Realmi warna hitam model RM, X30 85.

Sihombing mengatakan, adapun modus operandinya adalah, pelaku membeli BBM jenis bio solar dari SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks menggunakan barcode berbeda yang tersimpan di handphone tersangka. Kemudian, BBM tersebut oleh pelaku dijual secara secara industri.

Sementara itu, kata Sihombing, tersangka KA selaku pemilik pemilik mobil boks merek Mitsubisi Kol merek L300 warna hitam juga pembeli BBM, sementara WW dan As sebagi operator SPBU.

“Atas pembelian tersebut, saksi WW dan AS menerima uang tambahan 10 ribu sampai 15 ribu rupiah dari KA,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2021 tentang migas, dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar.

Tags: BaliBBMBerhasilBongkarDitreskrimsusIlegalKasusNEWSPenyalahgunaanPenyuPoldaSatwa

Related Posts

May Day 2026, Polres Tuban Beri Pelayanan Humanis dan Profesional
POLRI

May Day 2026, Polres Tuban Beri Pelayanan Humanis dan Profesional

2 Mei 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026

30 April 2026
Polres Tuban Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan Elemen Masyarakat
POLRI

Polres Tuban Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan Elemen Masyarakat

30 April 2026
Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH
Daerah

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH

29 April 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban
KRIMINAL

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

27 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.