Jakarta, Kabar1news.com – Akar sengketa pertanahan di Indonesia sangatlah kompleks. Sengketa-sengketanya seringkali berwujud multi wajah yang didalamnya terdapat aspek hukum publik yang menjadi domain peradilan tata usaha negara dan peradilan pidana, serta aspek hukum perdata yang menjadi domain peradilan umum dan peradilan agama.
Dengan karakter sengketa yang demikian rumit tersebut menjadikan banyak permasalahan hukum, utamanya terkait dengan konflik kompetensi peradilan dan berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa di dalamnya.
Dalam kondisi demikian, maka pantaslah apabila kita sebut sengketa pertanahan itu sebagai “jalan panjang penyelesaian sengketa”.
Gerai hukum art & Rekan berpendapat bahwa, berangkat dari diskursus mengenai perlu tidaknya pembentukan pengadilan pertanahan di Indonesia.
Pengadilan khusus pertanahan saat ini memang sedang hangat diperbincangkan kembali, khususnya pasca dimuatnya dalam RUU Pertanahan yang berasal dari inisiatif Komisi II DPR RI.
Beranjak dari wacana tersebut, ini hendak menelaah dan mendudukkan sengketa-sengketa pertanahan dalam perspektif hukum publik dan hukum privat secara mendalam.
Dengan memahami karakter sengketa tersebut, maka akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Secara garis besar team S3 Gerai Hukum Art & Rekan, melihat apa yang menjadi latar belakang munculnya sengketa pertanahan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini berjalan.
Beberapa temuan team S3 Gerai Hukum Art & Rekan di lapangan juga hendak mencari jawaban, seberapa penting pembentukan pengadilan pertanahan tersebut bagi Indonesia di tengah maraknya sengketa dan konflik pertanahan, serta tidak juga lupa mencari model penyelesaian sengketa yang ideal di masa akan datang.
Kami berkesimpulan bahwa pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini belum diperlukan karena ketidakjelasan kompetensi yuridis yang akan masuk dalam ranah pengujian dari aspek keperdataan maupun aspek hukum publik.
Belajar dari pengadilan-pengadilan khusus yang saat ini ada, ternyata tidak semua pengadilan khusus tersebut memberikan manfaat yang berarti dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam hal ini sengketa pertanahan adalah sengketa biasa yang tidak memerlukan hukum acara dan penanganan khusus melalui pengadilan khusus.
Hal ini tentu berbeda dengan konflik-konflik pertanahan yang membutuhkan penanganan khusus.
Penyelesaian sengketa pertanahan yang hanya dilihat pada aspek keperdataannya melalui pengadilan khusus pertanahan adalah bentuk penderogasian norma- norma hukum publik dan penafian terhadap prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat). (*)
Pembahasan oleh: *Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.





















