Jakarta,Kabar1news.com – Gerai Hukum Art dan Rekan berpendapat bahwa salah satu hal yang sering dipertanyakan mengenai legalitas tanah, yaitu : perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah.
Pertanyaan yang sering timbul bukan hanya sekedar soal prosedur dan biaya pembuatan, melainkan juga pengertian hingga perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah.
Kedua legalitas tanah ini sekilas memang sulit untuk dibedakan, khususnya mengenai fungsinya.
Kebanyakan masyarakat hanya bisa membedakan bentuk fisiknya saja, padahal kedua benda ini memiliki peran yang berbeda untuk legalitas properti atau tanah.
Buku tanah dan sertifikat tanah ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Pada Pasal 1 ayat (19) tercantum bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada hak nya.
Sedangkan dalam ayat (20) dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing – masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perbedaannya adalah
a.Buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.
b.Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat dalam daftar buku tanah tersebut.
Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu :
1.Buku tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah, karena di dalamnya hanya berisi data – data saja.
2.Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual-beli.
Jika sudah tahu mengenai pengertian, ketentuan serta perbedaan buku dan sertifikat tanah, bagaimana ketentuan pembukuan dan penerbitan sertifikat, Penjelasan mengenai pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah ini tercantum dalam PP No. 24 Tahun 1997 pada Pasal 29 dan 31.
Pembahasan mengenai pembukuan tanah, tercantum dalam Pasal 29. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa buku sertifikat tanah ini memuat data yudiris dan fisik terakhir hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun yang dicatat juga dalam surat ukur.
Pembukuan ini dilakukan berdasarkan alat bukti.
Masih dalam PP yang sama penjelasan mengenai penerbitan sertifikat tanah tercantum dengan jelas dalam Pasal 31.
Dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang sesuai dengan data fisik dan yudiris dalam buku tanah.
Dijelaskan juga bahwa apabila dalam buku tanah terdapat catatan terkait data yuridis dan data fisik, maka penerbitan sertifikat ini akan ditangguhkan sampai catatan tersebut dihapuskan.
Penyerahan sertifikat tanah ini nantinya hanya boleh diberikan kepada pihak pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah atau yang telah dikuasakan.(**)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.**





















