Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bedanya Buku Tanah dan Sertifikat Tanah.

Bedanya Buku Tanah dan Sertifikat Tanah.

by jurnalis
22 Maret 2023
in HUKUM, Kajian
Bedanya Buku Tanah dan Sertifikat Tanah.

Dok.geraihukum@2023.

Jakarta,Kabar1news.com – Gerai Hukum Art dan Rekan berpendapat bahwa salah satu hal yang sering dipertanyakan mengenai legalitas tanah, yaitu : perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah.

Pertanyaan yang sering timbul bukan hanya sekedar soal prosedur dan biaya pembuatan, melainkan juga pengertian hingga perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah.

Kedua legalitas tanah ini sekilas memang sulit untuk dibedakan, khususnya mengenai fungsinya.

Kebanyakan masyarakat hanya bisa membedakan bentuk fisiknya saja, padahal kedua benda ini memiliki peran yang berbeda untuk legalitas properti atau tanah.

Buku tanah dan sertifikat tanah ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Pada Pasal 1 ayat (19) tercantum bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada hak nya.

Sedangkan dalam ayat (20) dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing – masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perbedaannya adalah

a.Buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.

b.Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat dalam daftar buku tanah tersebut.

Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu :

1.Buku tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah, karena di dalamnya hanya berisi data – data saja.

2.Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual-beli.

Jika sudah tahu mengenai pengertian, ketentuan serta perbedaan buku dan sertifikat tanah, bagaimana ketentuan pembukuan dan penerbitan sertifikat, Penjelasan mengenai pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah ini tercantum dalam PP No. 24 Tahun 1997 pada Pasal 29 dan 31.

Pembahasan mengenai pembukuan tanah, tercantum dalam Pasal 29. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa buku sertifikat tanah ini memuat data yudiris dan fisik terakhir hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun yang dicatat juga dalam surat ukur.

Pembukuan ini dilakukan berdasarkan alat  bukti.

Masih dalam PP yang sama penjelasan mengenai penerbitan sertifikat tanah tercantum dengan jelas dalam Pasal 31.

Dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang sesuai dengan data fisik dan yudiris dalam buku tanah.

Dijelaskan juga bahwa apabila dalam buku tanah terdapat catatan terkait data yuridis dan data fisik, maka penerbitan sertifikat ini akan ditangguhkan sampai catatan tersebut dihapuskan.

Penyerahan sertifikat tanah ini nantinya hanya boleh diberikan kepada pihak pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah atau yang telah dikuasakan.(**)

Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.**

Tags: Bedanya Buku Tanahdan Sertifikat Tanah.NEWS

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.