Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,berdasarkan kamus adalahorang yang sedang diburu oleh polisi orang yang melarikan diri karena dicari polisi sejatinya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Namun selain buron ada istilah formal lainnya yakni DPO yaitu DaftarPencarian Orang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Yang mana orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum.
Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.
Prosedur DPO di tingkat penyidikan.
Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Status buron yang disebutkan kepada seseorang karena berdasarkan berbagai alat bukti yang ada disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan dan dalam proses penyidikan selanjutnya berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan telah ditempuh, dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang syah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik maka dibuatlah daftar pencaharian orang/ DPO agar yang bersangkutan sedang dalam pencaharian, dapat ditangkap dimanapun berada.
Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO):
1.Bahwa Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
2.Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun Tersangka tidak berhasil ditemukan.
3.Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
4.Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah:
a.mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya.
b.mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.
5.DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:
a.identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO. b.nomor Telpon Penyidik yang dapat dihubungi. c.nomor dan tanggal laporan polisi.
d.nama pelapor.
e.Uraian singkat kejadian.
f.Pasal Tindak Pidana yang dilanggar.
g.Ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari dicantumkan Foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kerwarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, perlu kita ketahui pengertian tersangka. Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Pasal 184 (1) KUHAP
Alat bukti yang sah ialah:
1.keterangan saksi.
2.keterangan ahli
3.surat.
4.petunjuk.
5.keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Oleh karena itu disimpulkan bahwa seserong hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.(**)





















