Medan, kabar1news.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku H (45) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) penganiaya pelajar di parkiran minimarket, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.
“Pelaku tidak ditahan dan wajib bocor,” kata Firdaus.
Walaupun polisi tidak menahan H, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.
“Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekpos harusnya kita kan beri waktu 1×24 jam (pemeriksaan),” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat reskrim Polrestabes Medan, kader PDIP ini melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.
Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.
“Mohon maaf saya khilaf,” katanya.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, H juga terancam dipecat dari kader PDIP.
“Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil Tindakan tegas,” papar Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.
Ketua DPD PDI-P Sumut Rapidin Simbolon meminta maaf khususnya pada masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
Ia mengaku sangat kecewa dengan Tindakan arogansi kadernya kepada seorang remaja meskipun disebut ada kata-kata kasar yang dilontarkan korban terlebih dahulu.

“Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa,” tandasnya.
Selain itu, Rapidin mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap aparat hukum yang menangani kasus tersebut karena bergerak cepat.
Partainya sebagai partai yang membela orang lemah atau wong cilik, kata Rapidin, selalu menaruh simpati kepada masyarakat.
“ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) parta kami,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku Halpian terancam bakal dipecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu.
Namun sebelum memutuskan untuk memecat pelaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal, baru kemudian diputuskan hasilnya dalam rangka mengevaluasi perbuatan Halpian.
“Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil Tindakan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya siberitakan, pengemudi mobil berinisial H dilaporkanorang tua korban FL (16) karena menganiaya anaknya saat berada di minimarket.
Rekaman video penganiayaan itu sempat viral di media social. Dalam Video itu, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.
Peristiwa bermula Ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.
Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. (*Cp)





















