Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tindakkan Pidana Penggelapan Dalam Keluarga

Tindakkan Pidana Penggelapan Dalam Keluarga

by jurnalis
23 November 2021
in HUKUM, Nasional
Apakah Peralihan Hak Atas Tanah

Jakarta, kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga.

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)  mengatur tentang tindak pidana penggelapan.

Bagi tindak pidana penggelapan ini berlaku ketentuan dalam Pasal 367 KUHP, yaitu:

1.Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

2.Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

3.Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Sehingga, dari ketentuan di atas dapat dilihat bahwa dalam hal penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang tidak terpisah meja, ranjang maupun harta kekayaannya, maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku.
Sedangkan, bila penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang melakukan pisah meja, ranjang atau harta kekayaan atau apabila pelakunya merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap pelaku tersebut hanya dapat dilakukan penuntutan bila pihak yang dirugikan (yang hartanya digelapkan) mengadukannya ke pihak kepolisian. Misalnya, seorang anak yang menggelapkan barang ayahnya atau keponakan yang menggelapkan barang pamannya. Ketentuan tersebut berlaku baik dalam adat istiadat patriarkal maupun matriarkal.
Dalam kondisi-kondisi tersebut berarti berlaku delik aduan.

Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II”, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan hanya dalam lingkup keluarga (sebagaimana telah kami jelaskan di atas). Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan.
Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus berjalan.
Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Dan dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).
Pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.