Selasa, Juni 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » WNA Pelaku Pencurian Aset Crypto Dideportasi dari Bali

WNA Pelaku Pencurian Aset Crypto Dideportasi dari Bali

by jurnalis
22 Agustus 2025
in KRIMINAL
WNA Pelaku Pencurian Aset Crypto Dideportasi dari Bali

WNA Pelaku Pencurian Aset Crypto Dideportasi dari Bali

Bali, Kabar1News.com — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS laki-laki (40) tahun

Diketahui, yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatanga yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi
pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Minggu (17/8), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi
mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (*/D)

Tags: AsetBaliCryptoDideportasiNEWSPelakuPencurianWNA

Related Posts

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap 2 Pengedar Sabu
KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap 2 Pengedar Sabu

26 Mei 2026
Satreskrim Polres Tuban Tangkap 3 Pencuri Sapi, 4 Pelaku Lainnya Masih DPO
KRIMINAL

Satreskrim Polres Tuban Tangkap 3 Pencuri Sapi, 4 Pelaku Lainnya Masih DPO

26 Mei 2026
Polres Bojonegoro Tangkap Pengoplos LPG Subsidi 3 Kilogram
KRIMINAL

Polres Bojonegoro Tangkap Pengoplos LPG Subsidi 3 Kilogram

22 Mei 2026
Polisi Bojonegoro Tangkap Komplotan Penipu Lansia
KRIMINAL

Polisi Bojonegoro Tangkap Komplotan Penipu Lansia

22 Mei 2026
Polres Badung Amankan 4 Pelaku Pembunuhan di Abiansemal
KRIMINAL

Polres Badung Amankan 4 Pelaku Pembunuhan di Abiansemal

21 Mei 2026
Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan
KRIMINAL

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan

7 Mei 2026
3 WNA Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
KRIMINAL

3 WNA Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

2 Mei 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026

30 April 2026
Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban
KRIMINAL

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

27 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.