MEDAN, kabar1news.com – Personil Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka Penistaan Agama lewat unggahan di media sosial,Jumat (11/11/2022).
Tersangka Penistaan Agama yang di tangkap berinisial RS (34 tahun) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengatakan,penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak Kepolisian melakukan Patroli Siber,Sabtu (12/11/2022).
” Pada saat di lakukan Patroli Siber menemukan Unggahan di Akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki di duga berinisial RS,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH melanjutkan Tim Siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di Akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
” Dan menemukan hasil di duga suara seorang laki-laki berasal dari Akun Channel Youtube Anak Batak,” ujarnya,Sabtu (12/11/2022).
Polisi kemudian melakukan Profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan Identitas yang di duga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik Akun Youtube Anak Batak.
” Terhadap pemilik Akun tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di Jerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana dengan Ancaman Hukuman di atas 5 Tahun Penjara,tandasnya.(Zulkarnain.Lubis)





















