Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tuntutan Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP.

Tuntutan Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP.

by jurnalis
6 Januari 2023
in HUKUM, Kajian, Tak Berkategori
Tuntutan Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP.

Dok.@2023(istimewa).

Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Hukum Pemalsuan Nama Menurut KUHP Sebelum menjelaskan mengenai hukum pemalsuan nama, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pemalsuan identitas.

Secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan penipuan dengan unsur-unsur sebagai berikut (hal. 261).

1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

3. Membujuknya itu dengan memakai :
a. Nama palsu atau keadaan palsu.
b. Akal cerdik (tipu muslihat)
c. Karangan perkataan bohong.

Lebih lanjut, R. Soesilo menyebutkan yang dimaksud dengan nama palsu yaitu nama yang bukan namanya sendiri.

Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu (hal. 261).

Dari uraian unsur-unsur pasal di atas dapat diketahui bahwa tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Jadi menurut KUHP, hukuman pemalsuan nama atau pemalsuan identitas adalah dapat diancam tindak pidana penipuan sepanjang memenuhi unsur-unsur di atas.

Lain halnya apabila pemalsuan identitas tersebut dituangkan pada sebuah akta otentik.

Pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian bila pelaku dengan sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu serta jika menimbulkan kerugian diancam pula dengan pidana yang sama.

Dalam hal pemalsuan nama dilakukan dalam rangka pemberian izin kepada orang asing ke Indonesia berpotensi dijerat Pasal 270 KUHP yaitu barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut di atas, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran juga diancam dengan pidana yang sama.

Menurut R. Soesilo (hal. 200) yang menjadi objek pemalsuan dalam pasal ini adalah surat pas jalan, surat pengganti pas jalan, surat keselamatan (jaminan atas kemanan diri), surat perintah jalan, dan surat-surat lain menurut peraturan perundang-undangan tentang izin masuk ke Indonesia, misalnya surat izin masuk atau paspor.

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila timbul pertanyaan pemalsuan identitas dapat dikenakan pasal berapa ? Dapat kita simpulkan bahwa hukum menggunakan nama palsu dapat dikenakan beberapa tindak pidana dalam KUHP tergantung dari bagaimana nama palsu itu digunakan sebagai berikut :

1.Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.

2.Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.

3.Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.

Hukum Pemalsuan Nama Menurut UU PDP :
Apabila ditinjau berdasarkan bunyi ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pemalsuan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Serta hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Jadi berdasarkan UU PDP, pelaku pemalsuan nama atau identitas berpotensi dijerat 3 bentuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda tersebut di atas.

Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal denda.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.

Contoh Kasus :
Untuk mempermudah pemahaman kita mengenai pemalsuan identitas, berikut ini kami rangkum sebuah kasus yang telah diputus melalui Putusan PN Pati No.175/Pid.B/2016/PN.Pti, terdakwa memperoleh buku nikah pada tahun 2013 yang di dalamnya memuat data tidak benar yaitu status terdakwa yang menyatakan sudah duda, alamatnya ditulis di Semarang padahal masih di Pati, dan pada saat memperoleh buku nikah terdakwa tidak pernah mengucapkan akad nikah kepada saksi dengan tujuan agar tetangganya yakin bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi (hal. 12).

Terdakwa pun dengan leluasa meninggalkan dan tidak memberi nafkah pada istrinya agar dapat tinggal bersama dengan saksi atas dasar surat nikah palsu tersebut. Sehingga hal ini tentu merugikan hak istri sah terdakwa (hal. 13).

Oleh karena itu, pada amar putusan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan akta otentik palsu dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 15).

Dasar Hukum :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan :
a.Putusan Pengandilan Negeri Pati Nomor 175/Pid.B/2016/PN.Pti.

Referensi :
1.R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.

Pembahasan oleh : Arthur Noija,S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Tags: Menurut KUHP dan UU PDP.NEWSPemalsuan IdentitasTuntutan Hukum

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin
Kajian

Ada Diskusi Serius Di Balik Nama Masjid Samin Baitul Muttaqin

20 Desember 2025
Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh
Tak Berkategori

Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh

9 Desember 2025
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban
Kajian

Kesempatan Emas: Beasiswa Baru dari Pemkab Tuban

25 November 2025
DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kajian

DPP PPNT Sikapi Proses Hukum Pidana dan Kedudukan Keadilan Restoratif di Indonesia

20 November 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.